Pencarian

Klaim Kepala Madrasah Soal Dana Komite Rp100 Ribu Berbenturan dengan Berita Acara, LSM Minta Kejelasan Kehadiran di Rapat

Selasa, 08 September 2026 • 10:46:31 WIB
Klaim Kepala Madrasah Soal Dana Komite Rp100 Ribu Berbenturan dengan Berita Acara, LSM Minta Kejelasan Kehadiran di Rapat
Kepala MAN 1 Lampung Utara, Elva Widia Sari, disebut hadir dalam rapat penetapan dana komite berdasarkan berita acara, berbeda dengan pernyataannya yang mengaku tidak hadir.

KOTABUMI — Sebuah dokumen berita acara justru menyebut Kepala MAN 1 Lampung Utara, Elva Widia Sari, hadir dalam rapat yang menetapkan besaran dana komite. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataannya yang mengaku tidak berada di forum tersebut.

Elva sebelumnya menegaskan bahwa nominal dana komite Rp100 ribu per siswa per bulan bukanlah keputusannya. “Yang menentukan nominalnya pun bukan saya, itu hasil rapat mereka sendiri, yang saya pun tidak berada di forum rapat tersebut,” ujarnya.

Isi Berita Acara: Kepala Madrasah Tercatat Hadir

Nasril mengatakan, dokumen yang diterimanya secara eksplisit mencantumkan sejumlah pihak yang menghadiri rapat, mulai dari komite sekolah, kepala madrasah, dewan guru, hingga orang tua atau wali murid kelas X–XII.

“Berita acara tersebut secara eksplisit menyebut rapat dihadiri oleh Komite Sekolah, Kepala Madrasah, Dewan Guru dan Orang Tua/Wali Murid Kelas X-XII MAN 1 Lampung Utara,” kata Nasril.

Pertanyaan publik kini mengarah pada kapasitas kehadiran Elva jika ia memang ikut dalam forum tersebut, serta sejauh mana keterlibatannya dalam pembahasan nominal pungutan.

Rincian Pungutan dan Kewajiban Pelunasan Sebelum Ujian

Berita acara tersebut memuat lima poin kesepakatan. Poin pertama menetapkan iuran komite sebesar Rp100 ribu per siswa per bulan untuk Tahun Pelajaran 2026/2027, berlaku sejak Juli 2026 hingga Juni 2027. Jika dibayar penuh, totalnya mencapai Rp1,2 juta per siswa dalam setahun.

Poin kedua mengatur agar tunggakan tahun pelajaran 2025/2026 tetap ditagih. Adapun poin ketiga memberikan kewenangan kepada komite untuk mengingatkan pembayaran setiap bulan.

Ketentuan yang paling menyita perhatian terdapat pada poin keempat dan kelima. Pada poin keempat, orang tua atau wali sepakat melunasi sumbangan sebelum pelaksanaan ujian madrasah, baik ASAS, ASAT, maupun AM. Sementara poin kelima menyatakan bahwa orang tua yang tidak hadir dalam musyawarah dianggap menyetujui hasil rapat.

LSM: Pernyataan Kepala Madrasah Perlu Diklarifikasi

Nasril menilai persoalan ini krusial karena berita acara adalah dokumen tertulis resmi hasil sebuah rapat. Ia menegaskan pernyataan kepala madrasah yang berbeda dengan isi dokumen harus segera diluruskan.

“Persoalan ini penting karena berita acara merupakan dokumen yang memuat hasil sebuah rapat secara tertulis. Sementara pernyataan Kepala Madrasah memberikan keterangan yang berbeda mengenai kehadirannya dalam forum tersebut,” tukas Nasril.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak MAN 1 Lampung Utara terkait perbedaan keterangan tersebut.

Follow lampungonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: medinaslampungnews.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks