Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan larangan pengiriman gabah ke luar daerah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2026. Seluruh kabupaten dan kota kini diminta aktif mengawasi penjualan gabah di wilayahnya masing-masing, menyusul tingginya permintaan dari daerah Jawa yang tengah kekurangan pasokan.
BANDARLAMPUNG — Seluruh kabupaten dan kota di Lampung diminta membentuk pengawasan ketat terhadap pergerakan gabah di wilayahnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang komoditas tersebut keluar dari provinsi.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Muhammad Firsada mengatakan, sosialisasi aturan ini telah dilakukan kepada gabungan kelompok tani, Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), serta instansi terkait di Bandarlampung, Kamis.
Mengapa Lampung Menahan Gabah di Dalam Provinsi?
Kebijakan ini lahir bukan tanpa alasan. Meski Lampung dikenal sebagai lumbung pangan nasional, produksinya ternyata belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan daerah sendiri.
Firsada menjelaskan, tidak semua kabupaten di Lampung menghasilkan padi. Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Barat misalnya, sangat bergantung pada pasokan dari daerah tetangga. Kondisi ini membuat distribusi antarwilayah di dalam provinsi menjadi prioritas utama.
"Contohnya Mesuji surplus tapi Tulang Bawang Barat kekurangan, jadi butuh pasokan dari Mesuji," ujarnya.
Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni Tak Cukup, Pengawasan Dimulai dari Desa
Pemerintah provinsi menilai penegakan aturan tidak bisa hanya mengandalkan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni. Jika tidak ada langkah preventif di daerah asal, risiko penumpukan distribusi justru akan terjadi di titik penyeberangan.
Oleh karena itu, peran pemkab dan pemkot menjadi kunci. Setiap daerah diminta menghitung kebutuhan konsumsi internalnya masing-masing. Apabila stok di suatu kabupaten dinilai kurang, maka penjualan gabah ke luar wajib ditahan lebih dulu.
"Ketika seluruh cadangan atau stok di daerah masing-masing kurang, mereka akan menahan agar tidak dijual keluar melainkan diamankan untuk konsumsi di dalam dahulu," kata Firsada.
Aturan Ketat untuk Pengecualian Pengiriman Gabah
Meski larangan ini bersifat absolut, pemerintah tetap membuka ruang pengecualian. Gabah asal Lampung hanya boleh dikirim keluar provinsi untuk kebutuhan mendesak seperti bencana alam atau kejadian kegawatdaruratan lainnya.
Persetujuan pengecualian ini tidak otomatis diberikan. Pemerintah kabupaten dan kota tetap melakukan verifikasi terhadap kondisi ketersediaan pangan di wilayahnya sebelum memberi rekomendasi pengiriman.
Dukungan Penggilingan Padi di Tengah Tekanan Permintaan Jawa
Kebijakan pembatasan ini mendapat respons positif dari pelaku usaha. Perpadi dan berbagai pihak terkait disebut telah menyepakati aturan tersebut.
Tekanan terhadap pasokan gabah Lampung memang sedang meningkat. Sejumlah daerah di Jawa yang mengalami kekurangan bahan baku sedang aktif mencari pasokan hingga ke luar pulau, dan Lampung menjadi salah satu target utamanya.
"Kita memang memiliki Peraturan Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang gabah keluar dari Provinsi Lampung," tegas Firsada dalam sosialisasi tersebut.
Pengawasan dari hulu ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras di pasar-pasar Lampung, sekaligus memastikan warga di kabupaten non-produsen tetap mendapat pasokan dengan harga terjangkau.