Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengungkap kondisi keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro yang kritis, dengan saldo kas daerah menyusut drastis hingga hanya tersisa Rp390,39 juta per 31 Desember 2025. Di saat yang sama, total kewajiban jangka pendek yang harus ditanggung Pemkot Metro mencapai Rp116,77 miliar, sementara posisi kas tidak cukup untuk menutup belanja sebesar Rp40,79 miliar.
METRO — Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemkot Metro dari BPK RI untuk laporan keuangannya ternyata tidak serta-merta menggambarkan kesehatan finansial daerah. LHP dengan nomor 42A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 justru membeberkan fakta sebaliknya: kas daerah berada di titik nadir sementara utang belanja membengkak.
Saldo Kas di Kas Daerah anjlok dari Rp8,75 miliar pada akhir 2024 menjadi hanya Rp390,39 juta pada akhir 2025. Penurunan ini berbanding terbalik dengan kewajiban jangka pendek yang justru menanjak signifikan, menciptakan tekanan fiskal yang serius bagi pemerintah kota.
Defisit Rp40 Miliar Setelah Memperhitungkan Utang Piutang
Angka ketidakcukupan dana belanja sebesar Rp40,79 miliar itu pun sudah memperhitungkan kalkulasi masuknya Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Lampung senilai Rp68,93 miliar. Artinya, tanpa injeksi dana dari provinsi tersebut, postur anggaran Pemkot Metro dipastikan akan jauh lebih buruk.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar soal kemampuan daerah dalam memenuhi komitmen belanjanya. Penurunan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang mencapai 82,18 persen, beriringan dengan melambungnya utang jangka pendek, menjadi indikator bahwa pengeluaran daerah telah melampaui batas kemampuan finansial.
Belanja Operasi Mendominasi, Belanja Modal Hanya Serap Rp129 Miliar
Pembengkakan terjadi pada struktur belanja APBD yang ditargetkan mencapai Rp1,07 triliun. Realisasi Belanja Operasi tercatat sangat dominan, yakni Rp937,35 miliar atau 96,75 persen dari target. Sementara itu, Belanja Modal yang seharusnya menjadi motor pembangunan hanya menyerap Rp129,71 miliar atau 83,15 persen dari pagu.
Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai arah pengelolaan anggaran. Masyarakat berhak mengetahui secara rinci berapa porsi pasti untuk belanja pegawai dan perjalanan dinas, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa yang nilainya mencapai Rp114,36 miliar.
WTP Bukan Sertifikat Bebas Masalah, Ini yang Perlu Dipahami Publik
Opini WTP dari BPK sering kali disalahartikan sebagai jaminan tata kelola keuangan yang sempurna dan bersih dari korupsi. Padahal, opini ini hanyalah penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan secara administratif dan akuntansi, bukan indikator tentang kesehatan kas daerah atau efisiensi anggaran.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya komitmen belanja yang dipaksakan di luar batas kemampuan keuangan. Tanpa adanya perombakan manajemen anggaran dan penghentian pemborosan, risiko defisit yang lebih dalam akan terus membebani anggaran tahun-tahun berikutnya.
Alarm krisis fiskal di Kota Metro telah berbunyi. Kini, langkah konkret dan pertanggungjawaban tegas dari para pemangku kebijakan menjadi tuntutan utama agar masalah ini tidak berlarut-larut dan berdampak pada layanan publik.