JAKARTA — Warga Jakarta yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi pada Kamis, 2 Juli 2026. Informasi ini disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.
Lima Titik Layanan SIM Keliling Hari Ini
Kelima lokasi tersebut meliputi Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok dan Mall Ciputra di Jakarta Barat, area parkir Universitas Trilogi di Jakarta Selatan, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dokumen yang Wajib Dibawa dan Biaya Perpanjangan
Pemohon diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Biaya perpanjangan diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Bagaimana Jika Masa Berlaku SIM Sudah Habis?
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, layanan SIM Keliling tidak dapat melayani perpanjangan. Pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru secara langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.