BANDAR LAMPUNG — Sebuah pernyataan kontroversial mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi V DPRD Lampung pekan lalu. Seorang anggota dewan dari komisi yang membidangi urusan pendidikan disebut menyamakan Dewan Pendidikan dengan LSM. Pernyataan itu sontak memicu reaksi dari pegiat pendidikan di Lampung.
Dewan Pendidikan Bukan LSM, Ini Dasar Hukumnya
Gunawan Handoko, pengamat pendidikan sekaligus anggota Dewan Pakar Forum Literasi Lampung, menegaskan bahwa Dewan Pendidikan adalah lembaga yang lahir dari mandat undang-undang, bukan organisasi masyarakat biasa. "Menyamakan Dewan Pendidikan dengan LSM atau ormas bukan sekadar salah kutip, melainkan sebuah kecelakaan logika yang fatal," ujarnya dalam analisis yang diterima redaksi.
Dewan Pendidikan dibentuk berdasarkan Pasal 56 ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Lembaga ini wajib dilibatkan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pendidikan. Jika RDP membahas kebijakan pendidikan tanpa mengundang Dewan Pendidikan, produk hukum yang dihasilkan bisa dianggap cacat prosedur.
Rekrutmen Dewan Pendidikan Lampung Diikuti Puluhan Doktor dan Profesor
Ironi pernyataan itu semakin terlihat jika dikaitkan dengan proses rekrutmen Dewan Pendidikan Provinsi Lampung masa bakti 2025–2030 yang baru saja rampung. Proses seleksi dibuka secara transparan dan diikuti 111 calon yang lolos seleksi administrasi. Dari jumlah itu, tercatat 65 magister (S-2) dari unsur masyarakat, 36 doktor (S-3), dan 10 profesor dari kalangan akademisi.
Mereka bertarung ketat memperebutkan 13 kursi yang akhirnya disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung. "Jika proses seketat dan seilmiah itu kemudian dikecilkan dengan label 'bak LSM', kita patut mempertanyakan sejauh mana wakil rakyat membaca data," kata Gunawan.
Apa Tugas dan Sumber Anggaran Dewan Pendidikan?
Dewan Pendidikan memiliki tugas memberi pertimbangan, arahan, dukungan, dan pengawasan kepada gubernur dalam urusan pendidikan. Anggaran lembaga ini bersumber dari APBD yang disahkan DPRD sendiri. Artinya, para legislator seharusnya paham betul eksistensi mitra kerja mereka.
Gunawan menambahkan, ketidaktahuan anggota dewan bisa dimaklumi jika memang belum memahami regulasi. Namun, jika pernyataan itu muncul dari sikap apatis, masalahnya menjadi lebih serius. "Sungguh ironis, ibarat tukang parkir yang tidak mengenali kendaraan yang sedang dijaganya," ujarnya.
Pengamat Dorong "Kelas Kilat" UU Sisdiknas bagi Anggota DPRD
Melihat fenomena gagap regulasi ini, Gunawan mendorong Sekretariat DPRD Lampung menginisiasi kelas kilat mengenai UU Sisdiknas bagi para anggota legislatif. Ia menyarankan anggota dewan membaca Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Dewan Pendidikan.
"Pada setiap awal masa sidang, undanglah 13 anggota Dewan Pendidikan itu. Bukan untuk sekadar menghafal wajah, melainkan memeras isi kepala para profesor dan doktor di sana dalam mengurai benang kusut pendidikan di Lampung," pungkasnya.