JAKARTA — Warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya belum habis tidak perlu repot ke Satpas. Lima mobil SIM keliling kembali beroperasi di berbagai titik ibu kota, Selasa (23/6/2026), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Informasi ini disampaikan TMC Polda Metro Jaya melalui akun X resmi mereka. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mengurus pembuatan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Lima Titik Layanan SIM Keliling Hari Ini
Berikut lima lokasi yang bisa didatangi warga Jakarta:
- Jakarta Timur — lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat — lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan — area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat — lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat — area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Berapa Biaya Perpanjangan SIM?
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Biaya ini di luar biaya tes kesehatan yang dilakukan di lokasi gerai.
Dokumen yang Wajib Dibawa
Pemohon diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, serta mengisi formulir permohonan. Setelah itu, pemohon harus mengikuti tes kesehatan di tempat sebelum akhirnya SIM baru diterbitkan.
Layanan SIM keliling ini rutin diadakan setiap hari kerja untuk memudahkan warga Jakarta memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Informasi lokasi terbaru bisa dipantau melalui akun X @TMCPoldaMetro.