BANDAR LAMPUNG — Pemprov Lampung memberikan berbagai insentif bagi pemilik kendaraan bermotor yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2026. Selain penghapusan sisa tunggakan dan denda, pemerintah juga membebaskan denda pajak progresif, memberikan diskon biaya mutasi dan balik nama kendaraan, serta potongan khusus bagi kendaraan yang masuk ke Lampung dari luar daerah.
Program ini berlaku selama tiga bulan penuh, mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan ditambah setengah dari pokok tunggakan tahun pertama. Sisanya, termasuk seluruh denda administrasi, dihapus oleh pemerintah daerah.
Insentif Tambahan untuk Wajib Pajak Taat
Pemerintah juga memberikan insentif khusus bagi masyarakat yang rutin membayar pajak tepat waktu. Meski rincian besaran potongan untuk kategori ini belum dirinci lebih lanjut, kebijakan itu dirancang untuk mendorong kepatuhan berkelanjutan, bukan hanya saat program pemutihan berlangsung.
Selain itu, pemilik kendaraan yang melakukan mutasi atau balik nama juga mendapat keringanan biaya. Diskon ini berlaku selama periode yang sama dengan program pemutihan, sehingga pemilik kendaraan yang ingin mengurus administrasi kendaraan bisa melakukannya dengan biaya lebih ringan.
Lampung Satu dari Tujuh Provinsi
Program serupa juga berlangsung di enam provinsi lain: Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Tengah, dan Bengkulu. Masing-masing daerah memiliki skema dan jadwal yang berbeda. DKI Jakarta, misalnya, menghapus sanksi administratif berupa bunga keterlambatan PKB dan BBNKB tanpa perlu pengajuan, sementara Bali memberikan potongan pokok PKB hingga 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Di Jawa Tengah, program Gas Jateng 5 Persen memberikan potongan pokok PKB sebesar 5 persen dan pengurangan tunggakan hingga 21 Desember 2026. Kalimantan Tengah menghapus denda tahun-tahun sebelumnya dan memberikan diskon PKB progresif hingga 6 persen bagi pembayar sebelum jatuh tempo.
Wajib Pajak Diminta Segera ke Samsat
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan disarankan segera mendatangi kantor Samsat setempat sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026. Semua keringanan hanya berlaku selama masa program, dan tidak ada perpanjangan otomatis setelah tanggal tersebut.
Pemprov Lampung belum merilis data estimasi jumlah wajib pajak yang diperkirakan memanfaatkan program ini. Namun, kebijakan serupa di tahun-tahun sebelumnya biasanya berhasil meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan dalam beberapa pekan pertama pelaksanaan.