TULANG BAWANG — Sebanyak 17 Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Tulang Bawang dimanfaatkan pihak lain tanpa dokumen perjanjian sewa yang sah. Temuan ini diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan aset daerah.
Aset Apa Saja yang Disewa Ilegal?
BPK merinci aset-aset tersebut tersebar di berbagai OPD. Beberapa di antaranya adalah Taman Wisata Cakat Raya, Lapangan Tenis Indoor, Gedung Serba Guna, dan Islamic Center. Selain itu, ada los dan kios pasar, ruko, perumahan pedagang, serta Tanah Pasar Penawar Jaya.
Lahan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga ikut dimanfaatkan tanpa izin, seperti Seed Center, Islamic Center KTM, Rumah Pintar, dan TPS. Pemanfaatannya beragam, mulai dari kebun singkong, kebun sawit, hingga tempat tinggal.
Mengapa Pedagang dan Penggarap Tak Mau Bayar Sewa?
Hasil wawancara pemeriksa dengan pengurus barang di masing-masing OPD mengungkap bahwa sosialisasi soal kewajiban sewa sudah dilakukan. Namun upaya itu berjalan lamban karena banyak pihak yang memanfaatkan aset enggan membayar.
Para pedagang dan penghuni hanya membayar iuran kebersihan kepada petugas pasar serta iuran keamanan atau jaga malam yang dikelola warga setempat. Tidak ada satupun dari mereka yang menyetor biaya sewa ke kas daerah.
Lemahnya Pengawasan hingga Tak Ada Catatan Penghuni
Pemeriksaan BPK juga menemukan fakta bahwa tidak ada pencatatan, pendataan, maupun monitoring terhadap daftar penghuni atau pedagang yang memanfaatkan aset daerah. Pengguna barang dan pengurus barang disebut tidak pernah memberikan izin resmi atas penghunian tersebut.
Bahkan, pengguna barang tidak pernah mengajukan usulan pemanfaatan aset kepada Sekretaris Daerah selaku pengelola barang. Kondisi ini menunjukkan lemahnya penatausahaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemkab Tulang Bawang.
Potensi Kerugian Daerah dan Tindak Lanjut
Temuan ini dinilai berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan asli daerah dari sektor pemanfaatan aset. BPK mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan penertiban dan pengelolaan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Tulang Bawang diminta menyusun perjanjian sewa yang sah dengan seluruh pihak yang kini menempati aset daerah. Langkah ini diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus mencegah penyimpangan serupa di masa mendatang.