BANDAR LAMPUNG — Masyarakat Lampung yang masa berlaku pajak kendaraannya jatuh tempo pada September, Oktober, atau bulan berikutnya tidak perlu khawatir kehilangan kesempatan mendapatkan program keringanan. Bapenda Lampung telah mengaktifkan sistem pembayaran lebih awal, yaitu 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
"Misalnya jatuh temponya bulan September, maka pada bulan Juli sudah bisa dibayar. Jika ingin mempercepat pembayaran, mereka tetap mendapatkan keringanan yang sama," ujar Saipul, Minggu (7/6/2026).
Program Tahap Awal Berlangsung Tiga Bulan
Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini mulai berlaku sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Saipul menegaskan, kebijakan yang digagas Gubernur Lampung itu merupakan tahap awal selama triwulan pertama.
"Kebijakan Bapak Gubernur terkait program keringanan pajak kendaraan bermotor ini pada tahap awal akan kita laksanakan untuk triwulan pertama. Hal ini dilakukan karena kita perlu melihat animo masyarakat untuk mengetahui program seperti apa yang menurut mereka baik dan diminati," katanya.
Respons Tinggi Bisa Perpanjang Program Hingga Akhir Tahun
Bukan tidak mungkin program tersebut berlanjut hingga akhir tahun 2026. Saipul menjelaskan, skema perpanjangan bisa saja berbeda dari yang saat ini diterapkan.
"Jadi bukan berarti program ini hanya berlaku tiga bulan. Bisa saja dilanjutkan sampai akhir tahun, tetapi mungkin dengan bentuk atau model yang berbeda. Namun jika program yang kita berlakukan sekarang terus mendapat animo yang baik dari masyarakat, tentu akan kita lanjutkan," imbuhnya.
Target: 751.233 Kendaraan Tunggakan Kembali Aktif
Bapenda Lampung menetapkan sasaran utama dalam program keringanan ini. Mereka menargetkan sekitar 751.233 kendaraan yang saat ini tercatat menunggak pajak bisa kembali aktif membayar.
"Kami berharap para pemilik kendaraan yang menunggak bisa kembali aktif membayar. Agar ada rasa keadilan, mari bersama-sama berkontribusi dengan melaksanakan kewajiban membayar pajak guna membiayai pembangunan, khususnya infrastruktur daerah," jelas Saipul.