BANDARLAMPUNG — Pemerintah Kota Bandarlampung mengamankan jatah bedah rumah dari pemerintah pusat sebanyak 529 unit. Program ini menyasar warga berpenghasilan rendah agar memiliki hunian yang lebih layak dan aman.
“Program bedah rumah ini dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP),” kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandarlampung, Muhaimin, di Bandarlampung, Selasa.
Wilayah Pesisir Jadi Prioritas, Anggaran Rp20 Juta per Unit
Bantuan tersebut tersebar di 20 kecamatan. Wilayah pesisir menjadi daerah yang paling banyak menerima program perbaikan rumah ini.
Setiap rumah penerima bantuan mendapat anggaran Rp20 juta untuk proses perbaikan. Dana tersebut sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat. Pemkot Bandarlampung bertugas menyiapkan data calon penerima.
“Kita hanya menyediakan datanya, kalau dananya itu dari pemerintah pusat,” ujar Muhaimin.
Baru 529 dari 1.000 Unit yang Diajukan Disetujui
Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung mengajukan lebih dari 1.000 unit rumah untuk program perbaikan rumah tidak layak huni. Namun, dari jumlah tersebut, baru 529 unit yang disetujui.
Muhaimin berharap program tersebut segera terealisasi pada tahun 2026. Dengan begitu, masyarakat yang rumahnya tidak layak huni dapat segera merasakan manfaatnya.
Fakta Singkat Program Bedah Rumah Bandarlampung
- Total bantuan: 529 unit rumah tidak layak huni
- Anggaran per unit: Rp20 juta dari Kementerian PKP
- Sebaran: 20 kecamatan, prioritas wilayah pesisir
- Target realisasi: tahun 2026
Pemerintah Kota Bandarlampung berkomitmen terus mendata rumah tidak layak huni di berbagai wilayah. Langkah ini diambil agar ke depan lebih banyak masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan serupa.