TULANG BAWANG BARAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat menangkap seorang pria berinisial AR (37) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan ini terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, setelah pelaku gagal membawa kabur satu unit sepeda motor.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan warga Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Polisi mengamankan pelaku pada Sabtu (2/5/2026) setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.
“Mendapat laporan warga, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba mendatangi lokasi dan membawa pelaku bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Juherdi, Minggu (3/5/2026).
Kronologi Pencurian Motor di Halaman Rumah
Peristiwa ini bermula saat korban berinisial DMA (16), warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, sedang berkunjung ke rumah rekannya di Tiyuh Kagungan Ratu pada Jumat pagi. Sekitar pukul 10.00 WIB, korban yang sedang berada di dalam rumah melihat seseorang mencurigakan di halaman.
Pelaku AR saat itu sudah berusaha menyalakan dan membawa pergi sepeda motor Honda Beat milik korban. Spontan, korban berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Teriakan tersebut memicu respons cepat dari rekan korban dan masyarakat yang berada di dekat lokasi kejadian.
Aksi kejar-kejaran singkat sempat terjadi sebelum akhirnya warga berhasil mengepung dan mengamankan pelaku. Massa kemudian menghubungi pihak kepolisian untuk menghindari aksi main hakim sendiri di lokasi penangkapan.
Ancaman Pidana Berdasarkan KUHP Terbaru
Penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat saat ini tengah mendalami motif dan rekam jejak tersangka. Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti utama dalam perkara ini. Pemeriksaan intensif dilakukan untuk melihat kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian motor lintas kabupaten.
Atas perbuatannya, AR kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tulang Bawang Barat. Polisi menerapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka yang nekat beraksi di siang bolong tersebut.
"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun," pungkas AKP Juherdi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkirkan kendaraan. Kesigapan warga Tiyuh Kagungan Ratu dalam melapor diapresiasi sebagai bentuk kolaborasi efektif dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas).