Pencarian

Polsek Kota Agung Tangkap Residivis Curat Usai Bebas dari Rutan

Minggu, 03 Mei 2026 • 17:34:40 WIB
Polsek Kota Agung Tangkap Residivis Curat Usai Bebas dari Rutan
Polsek Kota Agung menangkap residivis curat TIW usai bebas dari Rutan Bandar Lampung.

TANGGAMUS — Unit Reskrim Polsek Kota Agung menjemput paksa seorang pria berinisial TIW (26) tepat di depan gerbang Rutan Kelas IA Bandar Lampung, Kamis (30/4/2026). Warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) tersebut baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman satu tahun penjara.

Langkah TIW untuk kembali ke kampung halaman tertunda. Polisi langsung membawanya atas keterlibatan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Tanggamus. Tersangka diduga menjadi otak pencurian sepeda motor di Desa Teba Bunuk beberapa waktu lalu.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, membenarkan penjemputan tersebut. Menurutnya, tersangka merupakan target operasi atas kasus yang terjadi pada Minggu (8/9/2024) dini hari.

Modus Pencurian Motor di Bawah Rumah Panggung

Aksi kriminal TIW dilakukan di kediaman Suyotok (60) di Desa Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Selatan. Sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka beraksi bersama rekannya berinisial HP. Mereka mengincar satu unit sepeda motor Honda Revo yang terparkir di bawah rumah panggung milik korban.

Nahas, aksi tersebut dipergoki warga. Rekan tersangka, HP, tertangkap tangan saat sedang mendorong motor curian. Sementara itu, TIW berhasil meloloskan diri dari kepungan massa sebelum akhirnya terdeteksi melakukan aksi serupa di wilayah Kota Bandar Lampung.

"Penangkapan tersangka dilakukan menindaklanjuti laporan resmi dari korban Suyotok yang mengalami kerugian material hingga Rp10 juta," kata AKP Feriyantoni, Sabtu (2/5/2026).

Pelacakan Tersangka hingga ke Bandar Lampung

Penyidik Polsek Kota Agung sebelumnya sempat melakukan pengejaran terhadap TIW ke berbagai lokasi. Namun, koordinasi antarwilayah mengungkap bahwa tersangka telah lebih dulu diringkus oleh personel Polsek Tanjung Karang Timur dalam kasus pencurian berbeda.

Setelah menjalani vonis satu tahun penjara di Bandar Lampung, TIW tidak menyangka polisi sudah menunggunya di pintu keluar rutan. Polisi kini telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyidikan kasus di Teba Bunuk tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buah BPKB, kunci kontak, serta dua buah kunci kendaraan yang digunakan saat beraksi. Bukti-bukti ini memperkuat posisi TIW sebagai tersangka utama dalam perkara curat motor tersebut.

Ancaman Tujuh Tahun Penjara Menanti

Atas perbuatan berulangnya, TIW kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Penyidik menjerat pemuda asal BNS ini dengan regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia untuk memberikan efek jera terhadap residivis kasus pencurian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Feriyantoni.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kriminalitas di wilayah Tanggamus. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi residivis yang terus meresahkan masyarakat, terutama dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Bagikan
Sumber: lampung.rilis.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks