PRINGSEWU — Kesepakatan itu diteken oleh Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas bersama Ketua DPRD Suherman dalam rapat yang dihadiri 34 dari 40 anggota DPRD. Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemkab, serta unsur forkopimda turut hadir menyaksikan.
Penandatanganan ini menjadi dasar bagi pemkab dan DPRD untuk menyusun rancangan perubahan APBD 2026. Prosesnya mengacu pada PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No.14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.
Dalam rapat, kedua pihak menyepakati sejumlah perubahan angka dibandingkan KUA-PPAS awal:
Bupati Riyanto menjelaskan, perubahan ini merupakan penyesuaian terhadap asumsi makroekonomi serta kebijakan umum APBD yang telah ditetapkan sebelumnya. Pemerintah daerah juga harus mengantisipasi kemungkinan bertambahnya warga miskin dan angka pengangguran di Kabupaten Pringsewu.
“Perubahan ini merupakan penyesuaian perubahan asumsi makro ekonomi, asumsi pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan dengan Kebijakan Umum APBD yang ditetapkan sebelumnya. Bahkan, kita juga harus mengantisipasi adanya kenaikan jumlah penduduk miskin dan peningkatan angka pengangguran di Kabupaten Pringsewu,” katanya.
Dengan defisit yang membengkak lebih dari dua kali lipat, pemkab mengandalkan pembiayaan netto agar struktur APBD tetap berimbang. Bupati menegaskan, komposisi anggaran setelah perubahan ini sudah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD.
Kesepakatan yang diteken kini menjadi pedoman pemkab dalam menyusun rancangan perubahan APBD 2026. Targetnya, program dan kegiatan pembangunan bisa segera dieksekusi setelah dokumen anggaran selesai diproses.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas masukan selama pembahasan. Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pringsewu.