Rekam Hubungan Intim Pacar Diam-diam di Bandar Lampung, Pemuda 20 Tahun Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Elektronik

Penulis: Burhanuddin Yahya  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 14:43:01 WIB
Pemuda 20 tahun di Bandar Lampung ditangkap atas kasus rekam hubungan intim tanpa izin.

BANDAR LAMPUNG — Aksi nekat seorang pemuda merekam hubungan intim pacarnya secara diam-diam berujung pada jeruji besi. NFS (20), warga Lampung Selatan, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah laporan korban, seorang perempuan muda di Bandar Lampung.

Korban Direkam Tanpa Sepengetahuan dan Izin

Perbuatan tersangka masuk dalam kategori kekerasan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Aktivitas intim antara keduanya direkam tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban. Polisi tidak merinci kapan persisnya perekaman itu terjadi, namun kasus ini sudah dalam tahap penyidikan.

Ancaman Hukum Berlapis untuk Tersangka

NFS dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun penjara. Polisi masih mendalami apakah rekaman tersebut sempat disebarluaskan atau hanya disimpan tersangka.

Modus Pelaku: Rekam Saat Korban Lengah

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka memanfaatkan momen saat korban lengah untuk merekam adegan intim mereka. Aksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Barang bukti berupa ponsel milik tersangka turut diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi Imbau Korban Kekerasan Seksual Elektronik Segera Lapor

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga melalui ranah digital. Unit PPA Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk tidak takut melapor jika mengalami tindak kekerasan serupa. Pelaporan bisa dilakukan langsung ke kantor polisi atau melalui hotline yang disediakan.

Reporter: Burhanuddin Yahya
Sumber: lampung.idntimes.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top