Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung mulai memproses penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Langkah ini menyusul kesepakatan delapan desa di Kecamatan Jati Agung yang menyatakan persetujuan untuk bergabung ke wilayah administratif Kota Bandar Lampung.
Delapan desa tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung. Persetujuan ini menjadi tahapan awal sebelum proses penetapan resmi dilakukan di tingkat pemerintah daerah dan pusat.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan bahwa penyesuaian wilayah ini berkaitan dengan rencana pemindahan pusat pemerintahan Provinsi Lampung ke kawasan Kota Baru. Karena itu, diperlukan kejelasan dan penataan batas administrasi yang lebih tepat.
“Setelah adanya persetujuan dari desa, tahapan berikutnya adalah persetujuan kepala daerah dan DPRD. Selanjutnya akan diusulkan perubahan aturan batas wilayah melalui Kementerian Dalam Negeri,” kata Binarti di Kantor Gubernur Lampung.
Ia menegaskan, proses ini bukan perluasan wilayah Kota Baru, melainkan penataan ulang batas administrasi antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan sesuai ketentuan otonomi daerah.
Pemprov Lampung memastikan bahwa penyesuaian batas wilayah tersebut tidak akan menyulitkan masyarakat. Untuk itu, pemerintah telah membentuk tim percepatan yang fokus pada dua aspek utama, yakni administrasi kependudukan dan pertanahan.
Dalam hal administrasi kependudukan, perubahan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga akan difasilitasi melalui posko layanan khusus dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sementara untuk urusan pertanahan, pemerintah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar penyesuaian data lahan berjalan tertib.
Pemerintah menegaskan bahwa proses ini tidak mengubah status kepemilikan tanah, melainkan hanya penyesuaian administratif wilayah.
Selain delapan desa tersebut, Desa Way Huwi saat ini masih dalam tahap verifikasi dan berpeluang menyusul dalam proses penyesuaian batas wilayah.
Secara keseluruhan, luas wilayah yang diusulkan dalam penyesuaian ini mencapai sekitar 8.000 hektare, dengan data kependudukan yang telah melalui proses verifikasi.
Pemprov Lampung menargetkan proses penyesuaian dapat rampung dalam waktu enam bulan, meskipun dengan mempertimbangkan tahapan di Kementerian Dalam Negeri, penyelesaian penuh diperkirakan dapat memakan waktu hingga satu tahun.
Melalui integrasi wilayah ini, pemerintah berharap pemerataan pembangunan dapat dipercepat, kualitas layanan publik meningkat, serta peran Bandar Lampung sebagai kota metropolitan penyangga kawasan strategis Kota Baru semakin kuat.