Pencarian

Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran Rp5,8 Triliun untuk Tunjangan Guru dan Dosen

Kamis, 29 Januari 2026 • 11:10:21 WIB
Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran Rp5,8 Triliun untuk Tunjangan Guru dan Dosen
Tunjangan guru dan dosen diupayakan tetap cair

Lampung, 29 Januari 2026 - Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah cepat untuk menjamin kesejahteraan tenaga pendidik di bawah binaannya pada tahun 2026. Kemenag mengusulkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,87 triliun guna memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) tetap berjalan.

Pengajuan tambahan anggaran ini dilakukan akibat adanya jeda waktu dalam siklus penganggaran nasional. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa proses sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025 baru rampung pada Desember, sementara penguncian pagu anggaran 2026 telah dilakukan lebih awal pada Oktober 2025. Akibatnya, lulusan sertifikasi terbaru belum tercakup dalam anggaran awal.

Kepastian pemenuhan kebutuhan anggaran tersebut mulai menguat setelah Menteri Agama menyampaikan langsung usulan ABT dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

“Hari ini usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan oleh Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan mendapat persetujuan. Kami berupaya maksimal agar hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Saat ini, usulan tersebut masih menempuh proses administratif lanjutan. Setelah melalui pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal, dokumen pengajuan akan diteruskan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan final.

“Apabila telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, maka proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen dapat segera dilakukan,” jelasnya.

Kemenag menargetkan pencairan tunjangan dapat dimulai pada Maret 2026. Meski demikian, pembayaran tetap dihitung sejak Januari 2026 sehingga hak tenaga pendidik tidak berkurang.

“Kami menargetkan pencairan sekitar Maret 2026, dengan pembayaran tetap terhitung sejak Januari 2026,” tambah Kamaruddin.

Sebagai bentuk akuntabilitas, Kemenag memastikan seluruh pengajuan anggaran telah dihitung secara cermat. Pendataan dilakukan secara menyeluruh terhadap guru dan dosen dari berbagai status kepegawaian, mulai dari PNS, PPPK, hingga non-PNS.

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah menghitung kebutuhan TPG dan TPD secara detail bagi lulusan sertifikasi tahun 2025, agar penyalurannya tepat sasaran,” pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks