Pencarian

Polsek Natar Bekuk 4 Pria Pencuri 21 Ban Bekas di Gudang Haduyang, Kerugian Rp 13 Juta

Minggu, 25 Oktober 2026 • 13:16:02 WIB
Polsek Natar Bekuk 4 Pria Pencuri 21 Ban Bekas di Gudang Haduyang, Kerugian Rp 13 Juta
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo menunjukkan barang bukti 21 ban bekas hasil pencurian di gudang Haduyang.

LAMPUNG SELATAN — Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo menyatakan pengungkapan bermula saat petugas mendatangi lokasi dan mendapati dua pria sedang menaikkan ban bekas ke bak mobil pikap Daihatsu Grand Max hitam. Polisi lalu mengejar kendaraan itu hingga berhasil menghentikannya di wilayah Beranti Raya.

Dua pria pertama yang diamankan berinisial B dan H. Dari pemeriksaan awal, polisi mendapat informasi soal keterlibatan dua orang lain, lalu mengamankan ZA dan CS di kediaman masing-masing di Kecamatan Natar.

Jebol Tembok Gudang dengan Mobil Pikap

Menurut keterangan kepolisian, aksi berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB. Para terduga pelaku diduga menabrakkan mobil pikap ke tembok samping bangunan untuk menjebol akses masuk gudang.

Setelah tembok terbuka, mereka masuk dan memindahkan ban bekas ke bak kendaraan. Warga yang curiga melapor ke polisi, dan petugas bergerak cepat sebelum mobil meninggalkan lokasi ke arah Bandar Lampung.

"Petugas mendapati dua orang sedang menaikkan ban ke mobil pikap, kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di wilayah Beranti Raya," ujar Setio, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan.

Dua Pelaku Mengaku Beraksi Lebih dari 20 Kali Sejak 2025

Pemeriksaan awal terhadap B dan H mengarah pada dugaan pencurian berulang. Keduanya mengaku telah melakukan aksi serupa lebih dari 20 kali sejak 2025 hingga kini.

"Dari hasil interogasi di lapangan, dua orang yang pertama diamankan mengaku telah melakukan pencurian lebih dari 20 kali sejak 2025 hingga saat ini," kata Setio.

Pengakuan itu masih didalami penyidik untuk memastikan rangkaian kejadian, lokasi sasaran, dan peran masing-masing terduga pelaku. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Barang Bukti: Mobil Pikap hingga 21 Ban Bekas

Polisi menyita satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max hitam bernomor polisi BE 8869 D dan satu sepeda motor Honda Beat putih-biru bernomor polisi BE 2187 OC. Turut disita dua telepon genggam, masing-masing merek Realme warna merah dan Apple warna hitam, serta 21 ban bekas.

Kerugian korban, Aminata Wijaya, ditaksir mencapai Rp 13 juta. Keempat terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memastikan keterlibatan tiap terduga pelaku sebelum melimpahkan kasus ke tahap berikutnya.

Follow lampungonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kupastuntas.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks