Pakar TPPU: Penundaan Transaksi Bank Bukan Berarti Nasabah Bersalah

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:04:45 WIB
Pakar TPPU: Penundaan Transaksi Bank Bukan Berarti Nasabah Bersalah

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein dalam keterangannya di Jakarta. Pernyataan itu ia sampaikan untuk merespons kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Menurut Yunus, kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 26 UU No. 8/2010 tentang TPPU. Dalam pasal itu, penyedia jasa keuangan, termasuk bank, boleh menunda transaksi maksimal lima hari kerja apabila ada dugaan harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening dipakai untuk menampung hasil kejahatan.

Ia menegaskan bahwa penundaan transaksi adalah wewenang penyedia jasa keuangan dalam kondisi yang secara tegas disebut undang-undang. Berbeda dengan tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU yang merupakan ranah aparat penegak hukum.

Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang disebut terkait penghimpunan dana AMPB, Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa yang dilakukan adalah penundaan transaksi lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga menyatakan transaksi akan dibuka lagi bila tak ditemukan unsur pidana dan saldo rekening tidak berkurang.

Yunus menilai penundaan transaksi semacam itu perlu dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. dengan begitu, penundaan oleh bank tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan nasabah.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan. Penjelasan Yunus sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara.

OJK merujuk pada UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara, sehingga tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top