Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat 27 aduan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Sebagian besar aduan datang dari pekerja sektor jasa dan perdagangan, sementara sektor industri melaporkan jumlah yang lebih sedikit.
BANDARLAMPUNG — Angka tersebut disampaikan Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu di Bandarlampung, Sabtu. Dari total 27 aduan yang masuk, laporan disampaikan baik secara individu maupun perwakilan kelompok pekerja.
Meski PHK menjadi isu nasional yang tengah hangat, Agus menegaskan jumlah aduan di Lampung masih terbilang rendah dan belum mencapai ratusan kasus. Kondisi ini diyakini mencerminkan bahwa penyerapan tenaga kerja di provinsi tersebut masih berjalan baik.
Agus mengaitkan rendahnya angka aduan PHK dengan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pekan lalu. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Lampung tercatat 3,97 persen, masih di bawah empat persen.
"Kami akan berupaya agar pengangguran bisa semakin turun dengan banyaknya tenaga kerja yang terserap kerja," ucap Agus dalam keterangannya.
Pemerintah Provinsi Lampung memastikan akan terus melakukan pendampingan terhadap 27 aduan PHK yang telah masuk. Upaya ini dilakukan agar hak-hak pekerja yang terkena PHK dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga tengah mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia. Langkah ini dinilai penting untuk memperbesar kapasitas pekerja dan menekan potensi pemutusan hubungan kerja di masa mendatang.
"Terkait PHK di Lampung memang belum terjadi kejadian yang begitu signifikan, dan semua sudah ditangani," kata Agus. Pihaknya berkomitmen terus mendorong penyerapan tenaga kerja di daerah secara maksimal.