BANDAR LAMPUNG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti proses pemilihan komisaris di PT Lampung Jasa Utama karena dinilai tidak melalui prosedur seleksi yang memadai. Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK juga mendapati bahwa proses pengambilan keputusan tersebut tidak didukung dokumentasi rapat alias risalah resmi.
Temuan ini berawal dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 21 Mei 2025. Keputusan rapat itu kemudian disahkan melalui Akta Notaris Nomor 04 pada 5 Juni 2025. Dalam forum tersebut, Sdr. MI ditetapkan sebagai Komisaris Utama dari unsur Pemerintah Daerah, sementara Sdr. MS menjabat sebagai Komisaris Independen.
Berdasarkan hasil wawancara pemeriksa dengan Kepala Biro Perekonomian, diketahui bahwa pemilihan kedua komisaris itu tidak melalui tahapan seleksi formal. Pemegang saham hanya memberikan beberapa pilihan kandidat berdasarkan latar belakang calon. Selanjutnya, dilakukan diskusi bersama Kepala Biro Perekonomian.
Hasil akhir penentuan komisaris, menurut keterangan tersebut, sepenuhnya diputuskan oleh pemegang saham. Proses diskusi itu pun tidak dibuatkan bukti administrasi atau risalah rapat resmi. Kondisi ini menjadi sorotan karena menyangkut aspek transparansi dan akuntabilitas pengisian jabatan strategis di lingkungan BUMD.
Dalam praktik tata kelola perusahaan daerah, risalah rapat merupakan dokumen vital yang mencatat setiap pertimbangan, argumen, dan dasar pengambilan keputusan. Tanpa dokumen ini, proses pemilihan pejabat strategis sulit dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif. Temuan BPK ini menambah daftar catatan atas pengelolaan PT Lampung Jasa Utama yang perlu dibenahi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Lampung Jasa Utama maupun Pemprov Lampung mengenai tindak lanjut temuan BPK tersebut. Publik dan pegiat tata kelola daerah mendesak agar proses serupa ke depan dilakukan secara lebih ketat dan terdokumentasi.