BANDAR LAMPUNG — Kebijakan baru pembayaran pajak kendaraan di Kota Bandar Lampung mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2026. Warga yang kendaraannya belum balik nama kini hanya perlu menunjukkan KTP pemilik baru, STNK asli, dan mengisi surat pernyataan bersedia melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan aturan ini merupakan program Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. “Jadi masyarakat tidak perlu lagi menggunakan KTP pemilik lama. Pembayaran langsung bisa dilayani di Samsat dengan syarat tersebut,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Selama ini, banyak warga kesulitan membayar pajak karena KTP pemilik awal kendaraan sudah hilang, rusak, atau pemiliknya sudah pindah domisili. Akibatnya, ribuan kendaraan di Bandar Lampung menunggak pajak dan tidak bisa diurus balik namanya.
Dengan kebijakan ini, beban administrasi warga berkurang drastis. Proses di loket Samsat pun lebih cepat karena petugas hanya mencocokkan data KTP baru dengan STNK dan surat pernyataan yang ditandatangani pemohon.
Sejak kebijakan diumumkan pekan lalu, antrean di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bandar Lampung terpantau ramai. Yusnadi menilai respons masyarakat cukup baik terhadap kemudahan baru ini. “Bisa kita lihat di loket MPP ramai. Program ini membantu masyarakat agar lebih proaktif dan tepat waktu membayar pajak kendaraan,” katanya.
BPPRD terus menggencarkan sosialisasi lewat media dan kegiatan komunitas. Targetnya, seluruh warga di 20 kecamatan di Bandar Lampung mengetahui perubahan aturan ini agar tidak ada lagi yang menunda bayar pajak karena alasan administrasi.
Selain memudahkan warga, kebijakan ini juga diharapkan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah kota menyasar peningkatan penerimaan dari opsen pajak kendaraan bermotor yang selama ini belum optimal karena banyak kendaraan tidak terdata atas nama pemilik sebenarnya.
“Harapannya, penerimaan PAD dan opsen pajak kendaraan bisa meningkat sesuai target,” tutup Yusnadi.
Warga yang ingin memanfaatkan kemudahan ini cukup membawa tiga dokumen: KTP pemilik baru, STNK asli, dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bersedia balik nama pada tahun pajak berikutnya. Proses verifikasi dilakukan langsung di loket Samsat tanpa perlu surat keterangan tambahan dari kelurahan.
Meski disambut positif, BPPRD masih menghadapi tantangan sosialisasi ke warga di pelosok kota yang belum terjangkau informasi. Pengawasan terhadap pelaksanaan balik nama juga perlu diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan data. Pemerintah berencana melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.