Pencarian

9 Desa di Lampung Selatan Resmi Disepakati Masuk Bandar Lampung, Progres Capai 70 Persen

Selasa, 08 September 2026 • 18:16:01 WIB
9 Desa di Lampung Selatan Resmi Disepakati Masuk Bandar Lampung, Progres Capai 70 Persen
Sembilan desa di Lampung Selatan resmi disepakati masuk wilayah administrasi Kota Bandar Lampung dalam nota kesepakatan pada Selasa (8/9/2026).

BANDAR LAMPUNG — Proses penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan mencapai titik terang. Sembilan desa yang sebelumnya masuk wilayah Lampung Selatan resmi disepakati untuk dialihkan ke dalam deliniasi administrasi Kota Bandar Lampung.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani dalam FGD Kajian Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Daerah antara Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur, Selasa (8/9/2026).

Daftar 9 Desa yang Bakal Masuk Bandar Lampung

Berdasarkan nota kesepakatan, sembilan desa yang disetujui untuk masuk ke wilayah administrasi pemerintahan Kota Bandar Lampung yakni:

  • Desa Gedung Harapan
  • Desa Banjar Agung
  • Desa Margodadi
  • Desa Gedung Agung
  • Desa Margomulyo
  • Desa Margorejo
  • Desa Sumberjaya
  • Desa Sinar Rejeki
  • Desa Purwotani

Progres 70 Persen, Menunggu Paripurna DPRD

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (OTDA) Setda Provinsi Lampung Binarti Bintang mengatakan, tahapan penyesuaian batas wilayah tersebut telah berjalan sekitar 70 persen.

"Sepertinya sudah mencapai 70 persen," kata Binarti usai acara.

Setelah tahapan FGD dan penyempurnaan data selesai, pemerintah akan mendorong pelaksanaan rapat paripurna persetujuan pelepasan di Lampung Selatan dan dilanjutkan dengan rapat paripurna penerimaan di Bandar Lampung.

"Setelah ini, kita akan mendorong digelarnya Rapat Paripurna Persetujuan Pelepasan, lalu dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penerimaan," ujarnya.

Pemkab Lampung Selatan Lepas, Pemkot Bandar Lampung Terima

Dalam kesepakatan itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyatakan persetujuannya untuk melepas sembilan desa tersebut. Sebaliknya, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyatakan kesediaan menerima sembilan desa dalam penyesuaian wilayah administrasinya.

Kesepakatan dari kedua wilayah ini nantinya akan menjadi bagian dari dokumen yang diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perubahan batas wilayah. Pemprov Lampung juga akan melengkapi berbagai data yang diminta pemerintah pusat sebagai bagian dari proses administrasi perubahan batas daerah tersebut.

Tim Transisi Dibentuk, Jaga Pelayanan Publik

Salah satu poin penting yang ditambahkan dalam nota kesepakatan adalah pembentukan Tim Transisi. Tim ini bertugas mengatur pembagian kewenangan dan memastikan tidak terjadi kekosongan maupun kesenjangan pelayanan kepada masyarakat selama proses peralihan berlangsung.

"Poin tentang penyusunan Tim Transisi. Jadi, mengatur tentang siapa berbuat apa, baik itu dari pihak Pemkab Lampung Selatan maupun dari Pemkot Bandar Lampung, yang tentunya berada di bawah koordinasi kami, Pemerintah Provinsi Lampung," jelas Binarti.

FGD tersebut dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan.

Follow lampungonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lampung.viva.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks