BANDAR LAMPUNG — Pembahasan yang berlangsung dari tingkat komisi hingga Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akhirnya berujung pada penetapan postur anggaran baru. Dalam perubahan ini, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,981 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp3,068 triliun, menghasilkan defisit anggaran Rp87,013 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah dengan rincian penerimaan pembiayaan Rp172,513 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp85,5 miliar, sehingga pembiayaan netto tercatat Rp87,013 miliar. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dalam postur perubahan ini ditetapkan Rp0.
Efisiensi Jadi Prioritas Eksekusi Anggaran
Wali Kota Eva Dwiana menegaskan seluruh program yang masuk dalam perubahan APBD telah disusun berdasarkan prioritas pembangunan yang disepakati bersama legislatif. Ia meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengedepankan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan program.
"Seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan diharapkan dapat mengutamakan prinsip efisiensi, efektif, dengan selalu berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku," ujar Eva dalam sambutannya di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Masukan Banggar DPRD Jadi Catatan Khusus OPD
Eva menyampaikan apresiasi atas masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran DPRD selama proses pembahasan. Seluruh catatan tersebut, menurut dia, akan menjadi perhatian bagi setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Ia mengingatkan para kepala dinas untuk memperhitungkan waktu pelaksanaan program secara matang. Pasalnya, tahun anggaran 2026 hanya menyisakan waktu hingga 31 Desember 2026 untuk merealisasikan seluruh kegiatan yang telah dianggarkan.
Sinergi Eksekutif-Legislatif Disebut Kunci Pembangunan
Di luar pembahasan anggaran, Eva berharap kerja sama antara Pemkot Bandar Lampung dan DPRD dapat terus terjaga, khususnya dalam penyusunan berbagai regulasi daerah ke depan. Menurutnya, sinergi kedua lembaga menjadi fondasi utama agar program pembangunan dan pelayanan publik berjalan sesuai target.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandar Lampung Afrizal. Persetujuan raperda ini menjadi landasan hukum bagi pemkot untuk mengeksekusi program-program prioritas di sisa tahun anggaran.