Pencarian

12 Kendaraan dan Seluruh Gudang Hangus: Kerugian PT BSA di Lampung Tengah Ditaksir Capai Rp 30 Miliar

Rabu, 19 Agustus 2026 • 15:40:31 WIB
12 Kendaraan dan Seluruh Gudang Hangus: Kerugian PT BSA di Lampung Tengah Ditaksir Capai Rp 30 Miliar
Seluruh fasilitas PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Lampung Tengah hangus terbakar, mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai Rp 30 miliar.

BANDAR LAMPUNG — Koordinator Lapangan aksi karyawan Sungai Budi Group, Budi Sukoco, menyebut hampir seluruh fasilitas PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, ludes diamuk massa. Peristiwa yang terjadi pada 12 Agustus 2026 itu melumpuhkan total aktivitas operasional perusahaan.

"Kalau kerugian, sekarang ini yang sudah terdata kurang lebih di luar tanaman itu Rp 30 miliar," kata Budi saat berunjuk rasa di Mapolda Lampung, Jalan Terusan Ryacudu, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Rabu (19/8/2026).

Gudang Hangus Hingga 12 Kendaraan Perusahaan Ikut Rusak

Budi merinci kerusakan terjadi di hampir semua aset vital perusahaan. Kantor, mess karyawan, seluruh inventaris, hingga pos satpam dilaporkan hangus terbakar. Dari total fasilitas gudang yang dimiliki perusahaan, hanya satu bangunan yang selamat, yakni musala.

"Mess kita, kantor kita, semua inventaris di kantor, termasuk ada 12 kendaraan, gudang semua yang selamat tinggal satu, itu musala. Sampai pos satpam pun habis terbakar," ujarnya.

Akibat kejadian ini, tidak ada satu pun karyawan yang bisa beraktivitas di lokasi perusahaan. Seluruh proses produksi dan operasional PT BSA terhenti total hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kronologi Klaim Lahan yang Berulang Sejak 2012

Budi membeberkan bahwa akar persoalan ini berawal dari sengketa lahan yang diklaim masyarakat. Menurutnya, masalah tersebut sebenarnya telah menemui titik kesepakatan sejak 2012 silam. Saat itu, PT BSA bersama Forkopimda setempat dan kepolisian telah menyepakati solusi berupa pemberian tali asih.

Perusahaan memegang Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 950 hektare. Menariknya, lahan yang diberikan tali asih justru lebih luas dari HGU, mencapai lebih dari 1.100 hektare.

"Dari lahan kita, HGU kita 950 hektare, tali asih kita lebih dari itu, 1.000 lebih, 1.100 hektare. Itu diterima langsung oleh seluruh masyarakat yang mengaku punya lahan di sana," jelasnya.

Namun, klaim serupa kembali muncul beberapa tahun kemudian. Perusahaan pun kembali memberikan tali asih tahap kedua. Titik puncaknya terjadi pada 17 Agustus 2025, ketika sebagian besar lahan PT BSA kembali diduduki.

Lahan Diduduki, Tanaman Tebu Habis Ditebang

Budi mengungkapkan, sejak pendudukan tahun lalu, perusahaan hanya menyisakan sekitar 60 hektare lahan di sekitar mess dan kantor. Sisanya dikuasai pihak lain dengan dalih kepemilikan lahan yang sama.

"Tanaman tebu kita semua dihabisi. Kita tidak bisa berusaha apa-apa di situ. Diduduki lahan kita dengan alasan yang sama bahwa itu lahan mereka," pungkasnya.

Dalam aksi tersebut, karyawan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Polda Lampung. Mereka meminta proses hukum terhadap para perusak, jaminan keamanan untuk kembali bekerja, serta pengembalian lahan perusahaan yang saat ini masih diduduki.

Budi menyebut pihaknya telah mendapat janji dari Polda Lampung untuk menindaklanjuti laporan tersebut secepatnya. "Ada janji dari Polda akan ditindaklanjuti secara hukum secepatnya," ungkapnya.

Follow lampungonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kupastuntas.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks