BANDAR LAMPUNG - Warga yang ingin membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Jalan Sultan Agung No. 6, Kedaton, kini bisa mendaftar lebih dulu lewat aplikasi M-Paspor agar tidak perlu antre lama di lokasi.
Langkah Mendaftar di M-Paspor
Unduh aplikasi M-Paspor, buat akun, pilih kantor imigrasi tujuan yaitu Bandar Lampung, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan yang tersedia. Setelah itu, datang ke kantor sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa dokumen asli.
Berkas yang Dibutuhkan
Pemohon paspor baru umumnya perlu membawa KTP asli, Kartu Keluarga, serta akta lahir, ijazah, atau buku nikah sebagai identitas pendukung sesuai kategori permohonan.
Jam Pelayanan Kantor
Kantor Imigrasi Bandar Lampung melayani permohonan pada hari kerja, Senin hingga Jumat. Untuk kepastian jadwal terbaru, warga disarankan mengecek informasi resmi sebelum berkunjung.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah anak di bawah umur bisa membuat paspor sendiri?
Anak di bawah umur tetap bisa dibuatkan paspor, namun proses pendaftaran dan kehadirannya harus didampingi orang tua atau wali sesuai ketentuan berlaku.
Apakah semua kategori paspor perlu wawancara?
Sebagian besar permohonan paspor baru memerlukan sesi wawancara singkat sebagai bagian dari proses verifikasi data pemohon.