LAMPUNG — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan mengawal langsung pelaksanaan kesepakatan antara pemerintah pusat dan DPR terkait kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Langkah ini diambil untuk menghentikan praktik perekrutan staf baru yang kerap dilakukan kepala daerah di luar prosedur yang telah ditetapkan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan, hasil rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026), telah menjawab dua persoalan utama yang selama ini membebani pemerintah daerah. Pertama, soal kapasitas fiskal untuk membiayai pegawai. Kedua, kepastian status PPPK, terutama mekanisme pengalihan dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
Dua Jaminan Pemerintah untuk Pembiayaan dan Status PPPK
Bima Arya menjelaskan, pemerintah daerah selama ini menunggu kejelasan mengenai bantuan kapasitas fiskal. Tanpa kepastian ini, sejumlah daerah kesulitan menyusun anggaran belanja pegawai yang akurat. "Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai," ujarnya usai rapat.
Selain pendanaan, isu pengalihan status pegawai juga menjadi titik krusial. Pemerintah pusat dan DPR sepakat memberikan kepastian hukum mengenai alih status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. "Yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, menjadi ASN," kata Bima Arya menegaskan.
Larangan Rekrutmen Baru dan Pengawasan Kemendagri
Dengan adanya kepastian tersebut, kepala daerah tidak memiliki alasan untuk membuka rekrutmen pegawai baru di luar tahapan yang disepakati. Bima Arya menegaskan, seluruh proses penerimaan harus mengacu pada mekanisme terpusat yang telah dirancang pemerintah bersama DPR.
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru," tegasnya. Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran adanya praktik perekrutan liar di lingkungan pemerintahan daerah yang kerap membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Fokus Pemerintah pada Penataan ASN yang Efisien
Langkah ini merupakan bagian dari penataan birokrasi yang lebih efisien. Pemerintah ingin memastikan setiap penambahan pegawai di daerah benar-benar sesuai dengan analisis kebutuhan dan kemampuan fiskal masing-masing wilayah. Dengan pengawasan ketat dari Kemendagri, diharapkan tidak ada lagi kepala daerah yang mengambil kebijakan sepihak terkait kepegawaian.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal bagi pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan diri dengan skema besar penataan ASN nasional. Seluruh proses rekrutmen, termasuk skema PPPK, akan berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah disepakati di tingkat pusat, sehingga tidak ada tumpang tindih kebijakan di lapangan.