BANDARLAMPUNG — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya melindungi dana nasabah perbankan di Lampung dengan jaminan saldo hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Penegasan ini disampaikan dalam sosialisasi di Bandarlampung, Jumat, yang menyasar peningkatan literasi masyarakat terhadap fungsi lembaga penjamin tersebut.
Direktur Group Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan III LPS, Suhardiono, menyebut mandat lembaganya kini kian luas pasca perubahan regulasi. Tidak hanya menjamin simpanan di perbankan, LPS juga memperluas cakupan penjaminan hingga ke sektor asuransi.
"LPS memiliki mandat luas berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perubahan regulasi ini mempertegas peran LPS, tidak hanya dalam penjaminan simpanan perbankan, tetapi juga perluasan ke sektor asuransi," ujar Suhardiono.
Bukan Sekadar Penjamin, LPS Garda Terdepan Stabilitas Keuangan
Peran LPS dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional tidak berhenti pada fungsi penjaminan. Lembaga ini menjadi bagian vital dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), berkoordinasi langsung dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Koordinasi tersebut difokuskan pada upaya pencegahan dan penanganan krisis. Dengan begitu, LPS hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penjaminan simpanan, polis asuransi, hingga melakukan resolusi bank apabila diperlukan.
Literasi Kunci: Semakin Paham, Semakin Percaya pada LPS
LPS menemukan korelasi yang kuat antara tingkat pemahaman masyarakat dengan kepercayaan terhadap sistem keuangan. Berdasarkan analisis data, terdapat korelasi positif yang sangat kuat (0,93) antara tingkat literasi keuangan dengan pengetahuan masyarakat mengenai penjaminan simpanan.
"Semakin tinggi tingkat literasi keuangan masyarakat, maka semakin baik pula pemahaman mereka mengenai peran LPS dalam melindungi aset mereka di perbankan," kata dia.
Syarat Mutlak Dana Nasabah Dijamin LPS
Meski dijamin, pencairan dana nasabah tidak serta-merta dilakukan. LPS menetapkan tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi ketika sebuah bank dinyatakan kolaps atau gagal.
Pertama, data nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan perbuatan yang merugikan bank atau menjadi penyebab bank gagal.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh nasabah perbankan, baik di bank konvensional maupun bank syariah yang beroperasi di Lampung. Sosialisasi ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk semakin melek terhadap hak dan perlindungan yang mereka miliki sebagai nasabah.