Pencarian

BPK Temukan 15 dari 16 Penerima Beasiswa Bandar Lampung Tak Sesuai Ketentuan, DPRD Minta Evaluasi Total

Jumat, 07 Agustus 2026 • 10:44:01 WIB
BPK Temukan 15 dari 16 Penerima Beasiswa Bandar Lampung Tak Sesuai Ketentuan, DPRD Minta Evaluasi Total
BPK menemukan 15 dari 16 penerima beasiswa Bandar Lampung tidak memenuhi ketentuan dalam audit LKPD 2025.

BANDAR LAMPUNG — Hasil audit BPK Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 membuka kejanggalan serius dalam penyaluran beasiswa Pemkot Bandar Lampung. Komisi IV DPRD setempat menilai temuan ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan indikasi kebocoran anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa mekanisme pemberian beasiswa yang tidak transparan berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Angka 93,75 Persen: Sinyal Kegagalan Sistem Seleksi

BPK menguji 16 sampel penerima beasiswa dan hasilnya mengejutkan. Sebanyak 15 orang tidak memiliki prestasi, tidak melampirkan surat keterangan tidak mampu, dan tidak menjalani proses seleksi apa pun. Satu-satunya penerima yang lolos verifikasi adalah atlet peraih medali emas PON XXI.

"Angka 93,75 persen ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh agar program benar-benar tepat sasaran," tegas Asroni dalam rapat komisi di Bandar Lampung, Kamis (6/8/2026).

Modus Penetapan Penerima: Dari Audiensi Hingga Jalan Sehat

Temuan BPK membeberkan pola penetapan penerima yang jauh dari prinsip akuntabilitas. Nama-nama calon penerima beasiswa justru muncul dari berbagai kegiatan non-formal, seperti audiensi mahasiswa, kegiatan PPKMB, acara jalan sehat, hingga permohonan langsung kepada Wali Kota.

Nama-nama tersebut kemudian diteruskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota tanpa melalui seleksi terbuka. BPK juga menyoroti nominal bantuan yang diberikan berbeda-beda antar penerima tanpa dasar penilaian yang jelas.

Juknis Tak Pernah Ada, Kriteria Penerima Mengambang

Akar masalah utama yang ditemukan BPK adalah ketiadaan petunjuk teknis (juknis) sebagai payung hukum pelaksanaan program beasiswa hingga tahun 2025. Tanpa juknis, tidak ada kriteria penerima yang baku, standar penilaian, maupun ketentuan besaran bantuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kondisi ini membuat program yang seharusnya menyasar mahasiswa berprestasi dan keluarga kurang mampu menjadi kehilangan arah. DPRD menilai hal ini bertentangan dengan semangat PP Nomor 48 Tahun 2008 juncto PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan.

DPRD Panggil Dinas Pendidikan dan Tim Anggaran

Menyikapi temuan tersebut, Komisi IV DPRD Bandar Lampung akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta tim anggaran pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi. DPRD mendesak Pemkot membeberkan dasar penetapan penerima, alasan tidak digelarnya seleksi terbuka, serta penyebab perbedaan nominal bantuan.

"Kami mendukung program beasiswa tetap berjalan. Namun setiap rupiah APBD harus dipastikan diterima mahasiswa yang benar-benar berhak baik karena prestasi maupun berasal dari keluarga yang kurang mampu," pungkas Asroni.

Follow lampungonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: politikindonesia.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks