BANDAR LAMPUNG — Penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Kabupaten Way Kanan kini ditangani langsung Tim Penyidik Kejaksaan Agung. Perkara yang sebelumnya diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini ditarik karena berdimensi nasional dan menyangkut potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, membenarkan pengambilalihan tersebut. Proses serah terima penanganan perkara telah dilakukan melalui Berita Acara pada 11 Mei 2026.
"Perkara ini diambil alih oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk menjamin efektivitas penanganan, keseragaman kebijakan penegakan hukum, optimalisasi pemulihan kerugian negara, serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang memiliki kompleksitas dan dimensi nasional," kata Danang, Rabu (5/8/2026).
Uang Pengganti Rp 1 Triliun Sudah Diamankan Penyidik
Meski perkara pindah tangan, upaya penyelamatan keuangan negara telah membuahkan hasil signifikan. Kejati Lampung mencatat total uang titipan dan sitaan untuk pengembalian kerugian negara mencapai Rp 1.003.680.250.000.
Jumlah tersebut diamankan penyidik selama proses penyidikan berlangsung. Danang menegaskan, penitipan uang maupun pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus proses pidana bagi para pihak yang terlibat.
"Penitipan uang maupun pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari mekanisme asset recovery dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dua Entitas Usaha Jadi Sorotan Penyidik
Perkara ini mulai disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor: PRIN-01/L.8/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Penyidikan mengusut dugaan korupsi yang melibatkan dua entitas usaha.
Keduanya adalah perusahaan berinisial PT P (PSMI) yang diduga melakukan kegiatan di areal perusahaan BUMN berinisial PT I (Inhutani V) di Provinsi Lampung. Sejumlah saksi dari pihak perusahaan, pemerintah daerah, hingga kelompok tani telah dimintai keterangan untuk mengungkap konstruksi perkara.
Rekening Perusahaan Diblokir Terbatas, Operasional Petani Tebu Tetap Jalan
Dalam pengusutan perkara ini, tim penyidik Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat untuk mengumpulkan alat bukti. Penyidik juga memblokir rekening PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) yang diduga berkaitan dengan perkara.
Namun, pemblokiran tersebut diberlakukan secara terbatas. Langkah ini diambil agar operasional perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, termasuk petani tebu, tetap dapat berjalan dengan persetujuan penyidik.
Sebelumnya, Kejati Lampung sempat mengungkap telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp 100 miliar dari perusahaan yang diduga terkait sebagai bentuk itikad baik. Kini, dengan total pengembalian yang tembus lebih dari Rp 1 triliun, fokus penanganan beralih ke proses hukum lanjutan di tingkat Kejaksaan Agung.