Pencarian

31 Kecelakaan Kereta di Lampung hingga Agustus 2026, Pembina MTI Soroti Perlintasan Liar dan Minimnya Jembatan Penyeberangan

Senin, 03 Agustus 2026 • 14:33:51 WIB
31 Kecelakaan Kereta di Lampung hingga Agustus 2026, Pembina MTI Soroti Perlintasan Liar dan Minimnya Jembatan Penyeberangan
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan kereta api di perlintasan liar di Lampung.

BANDAR LAMPUNG — Deretan kecelakaan yang menewaskan dan melukai warga itu disebut bukan sekadar angka statistik. Aditya menegaskan setiap insiden di perlintasan kereta selalu membawa dampak besar, tidak hanya korban jiwa dan luka-luka, tetapi juga trauma mendalam bagi keluarga serta kekacauan jadwal operasional kereta api.

“Setiap kecelakaan selalu menimbulkan dampak besar, mulai dari korban jiwa, luka-luka, trauma bagi keluarga korban, hingga terganggunya operasional perjalanan kereta api,” kata Aditya saat dimintai tanggapan Senin (3/8/26).

Faktor Manusia dan Infrastruktur yang Belum Ramah

Aditya yang juga Dosen Universitas Bandar Lampung (UBL) ini mengamini bahwa sebagian besar kecelakaan dipicu oleh faktor manusia. Masih banyak pejalan kaki yang menjadikan rel sebagai jalan pintas, sementara pengendara kerap memaksakan diri melintas saat palang pintu mulai menutup atau sirene telah berbunyi.

“Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak mungkin berhenti secara mendadak untuk menghindari tabrakan. Karena itu, pelanggaran sekecil apa pun bisa berakibat fatal,” ujarnya.

Namun, ia menolak jika persoalan ini sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat. Kecelakaan yang berulang di titik yang sama menunjukkan adanya kegagalan sistem keselamatan yang disediakan.

“Masih ada perlintasan tanpa palang pintu, akses liar yang belum ditutup, minimnya pagar pengaman, hingga kurangnya fasilitas penyeberangan yang aman. Kondisi ini secara tidak langsung membuka peluang masyarakat memasuki jalur rel,” jelasnya.

Mengapa Infrastruktur Tak Boleh Bergantung pada Kepatuhan Warga?

Dalam rekayasa keselamatan transportasi, prinsip yang berlaku adalah human error tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya. Karena itu, sistem transportasi harus dirancang mampu mengantisipasi kesalahan manusia agar tidak selalu berujung fatal.

“Keselamatan tidak boleh hanya bergantung pada kepatuhan pengguna jalan, tetapi juga harus didukung infrastruktur yang mampu mengurangi risiko ketika kesalahan terjadi,” katanya.

Aditya mendorong pemerintah bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk tidak hanya mengandalkan sosialisasi. Diperlukan langkah konkret berupa pemetaan lokasi risiko tertinggi, terutama di kawasan padat penduduk, dekat sekolah, pasar, dan pusat aktivitas masyarakat.

PT KAI Didorong Bangun Jembatan dan Underpass di Titik Rawan

Pemasangan pagar atau tembok pengaman pada segmen berisiko tinggi dinilai mendesak untuk membatasi akses langsung warga ke jalur rel. Selain itu, akses penyeberangan yang aman harus dihadirkan melalui pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO), underpass, maupun perlintasan resmi berpalang pintu otomatis.

“Pemerintah bersama PT KAI juga harus memastikan tersedianya akses penyeberangan yang aman melalui pembangunan jembatan penyeberangan orang, underpass, maupun perlintasan resmi yang dilengkapi palang pintu otomatis, lampu peringatan, alarm, CCTV, serta petugas penjaga,” ujarnya.

Penutupan perlintasan liar pun harus dilakukan secara bertahap. Aditya mengingatkan agar pemerintah tetap menyediakan akses alternatif bagi masyarakat, supaya tidak memunculkan jalur-jalur ilegal baru di lokasi lain.

Edukasi dan Tata Ruang Jadi Kunci Pencegahan Jangka Panjang

Di sisi lain, pemerintah daerah diminta memperkuat pengendalian tata ruang di sekitar jalur rel. Edukasi keselamatan yang berkelanjutan melalui sekolah, komunitas, hingga pemerintah desa juga dinilai penting untuk mengubah kebiasaan warga.

Menurutnya, sudah saatnya Lampung menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based safety management) dalam pengelolaan keselamatan jalur kereta. Dengan begitu, penanganan bisa diprioritaskan pada lokasi-lokasi dengan tingkat kerawanan tertinggi.

“Keselamatan di jalur kereta api merupakan tanggung jawab bersama. PT KAI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat harus memiliki komitmen yang sama. Jangan sampai setiap kecelakaan hanya berakhir dengan saling menyalahkan, tetapi harus menjadi evaluasi untuk memperbaiki sistem keselamatan secara menyeluruh,” pungkasnya.

Follow lampungonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kupastuntas.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks