BANDAR LAMPUNG — Praktik penunjukan pejabat di lingkungan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung kembali menjadi sorotan. Sebanyak 6 dari 10 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertugas di dua satuan kerja (satker) wilayah justru diisi oleh orang luar daerah, bukan putra asli Lampung.
Kriteria Ideal vs Realita di Lapangan
Syarat menjadi Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di BPJN adalah berstatus PNS, memiliki kualifikasi jabatan fungsional atau administrator setingkat Eselon III, serta lolos sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Aturan ini mengacu pada tata kelola kepegawaian internal dan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.
Namun, dari total 10 PPK yang tersebar di Wilayah 1 dan Wilayah 2 BPJN Lampung, enam di antaranya bukan berasal dari Lampung. Mereka ditunjuk langsung oleh Kementerian PU pusat tanpa melalui mekanisme lelang jabatan yang melibatkan sumber daya manusia lokal.
Kasatker Rangkap Jabatan, Tak Pernah Ngantor di Lampung
Sumber media ini mengungkapkan, di Wilayah 1, Kasatker berinisial BWC merangkap jabatan struktural di Kementerian PU Kalimantan. "Dia rangkap jabatan dan tidak pernah ngantor di sini. Posisinya jabatan struktural di kementerian PU Kalimantan, bukan asli orang Lampung, ditunjuk langsung oleh pusat," jelas sumber tersebut kepada bongkarpost.co.id, Rabu (15/07).
Wilayah 1 membawahi lima PPK, yakni PPK 1.1 (FS), PPK 1.2 (M.AP), PPK 1.3 (DIS), dan PPK 1.4 (ABHP). Keempatnya bukan orang Lampung. Sementara di Wilayah 2, Kasatker berinisial TS juga bukan putra daerah dan telah menjabat selama 6 tahun. PPK 2.1 (FIA) dan 2.5 (GSA) pun berasal dari luar daerah.
Aturan Melarang Rangkap Jabatan Struktural
Peraturan kepegawaian melarang seorang Pejabat Inti Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan BPJN Kementerian PUPR merangkap jabatan struktural lainnya, termasuk di unit kerja Kementerian PUPR daerah lain. "Kasatker mengemban beban tugas, wewenang, dan tanggung jawab penuh sehingga menuntut fokus penuh dan tidak bisa dibagikan dengan posisi struktural lain di luar wilayah kewenangannya," tegas sumber.
Aturan Manajemen PNS secara tegas melarang rangkap jabatan struktural ganda, kecuali untuk jabatan fungsional tertentu yang berkaitan langsung dengan tugasnya, seperti Jaksa, Peneliti, atau Perancang Peraturan.
Integritas dan Pemahaman Sosial Budaya Lokal Dipertanyakan
Sumber media ini menilai, penunjukan pejabat dari luar daerah tanpa melibatkan putra-putri Lampung yang kompeten mencederai semangat pengabdian bagi tanah Lampung. "Banyak putra putri daerah yang kompeten dan memenuhi syarat verifikasi sebagai kepala satker dan PPK, tapi nyatanya yang menjabat malah orang luar Lampung. Mereka kan orang lain yang belum tentu bisa memahami persoalan sosial budaya masyarakat Lampung," ungkapnya.
Menurut sumber, pendekatan aspek sosial kemasyarakatan sangat krusial dalam pekerjaan lapangan pembangunan jalan. Pejabat yang tidak memahami kultur lokal rawan menimbulkan gesekan dengan masyarakat setempat. "Ini harus ada penjelasan secara aturan, apakah benar seperti itu sistem penunjukannya tanpa mempertimbangkan aspek lainnya, karena menyangkut integritas dan pengabdian bagi tanah Lampung ke depan," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPJN Lampung yang berkantor di Jalan Wolter Monginsidi No. 220, Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, belum memberikan keterangan resmi. Media ini akan mengkonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak-pihak yang kompeten untuk keberimbangan berita.