BANDAR LAMPUNG — Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, menginstruksikan seluruh perusahaan pers dan wartawan anggotanya untuk menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta menolak keras praktik pemberitaan yang mengarah pada pemerasan. Peringatan ini dikeluarkan menyusul maraknya laporan mengenai oknum yang diduga menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi dan menekan pihak tertentu.
Donny menegaskan, kepatuhan terhadap kode etik merupakan fondasi utama dalam menjaga profesionalisme dan kredibilitas media. Setiap berita wajib dibuat secara berimbang, berdasarkan fakta, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan sesuai prinsip cover both sides.
Modus Pemberitaan yang Menyimpang
Menurut Donny, belakangan ini masih ditemukan praktik pemberitaan yang tidak sesuai standar jurnalistik. Ia menuding ada oknum yang memanfaatkan pemberitaan sebagai alat untuk menekan pihak tertentu dengan berbagai modus dan kepentingan pribadi.
“Praktik seperti itu tidak mencerminkan profesi jurnalistik. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum maupun etika profesi,” tegas Donny dalam pernyataan yang diterima di Bandar Lampung, baru-baru ini.
SMSI Lampung: Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggar
Donny memastikan SMSI Lampung tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran kode etik maupun peraturan perundang-undangan. Ia meminta seluruh anggota menjaga integritas dan nama baik organisasi melalui karya jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.
“Kode Etik Jurnalistik harus menjadi pedoman utama setiap wartawan. Jangan sampai sebuah pemberitaan justru menimbulkan persoalan hukum karena tidak dilakukan secara profesional dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik,” ujarnya.
Imbauan untuk Masyarakat: Segera Lapor Polisi
Donny juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan instansi pemerintah yang merasa menjadi korban dugaan penyalahgunaan profesi wartawan untuk menempuh jalur hukum. Ia menyebut praktik pemerasan yang mengatasnamakan jurnalistik merupakan ranah pidana dan tidak bisa dibenarkan.
“Apabila ada pihak yang merasa menjadi korban dugaan pemerasan yang mengatasnamakan kegiatan jurnalistik, silakan laporkan kepada pihak Kepolisian. Perlu dibedakan antara karya jurnalistik yang sah dengan tindakan melawan hukum yang mengatasnamakan profesi wartawan,” kata Donny.
Ia berharap seluruh insan pers, khususnya anggota SMSI Lampung, terus menjaga marwah profesi dengan menghasilkan karya berkualitas dan berperan sebagai pilar demokrasi yang bermanfaat bagi masyarakat.