JAKARTA — Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di enam lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Warga yang hendak memperpanjang SIM disarankan datang lebih awal karena setiap lokasi memiliki jam operasional yang terbatas. Berikut daftar lokasi dan jadwal pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada Senin besok:
Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Senin 20 Juli 2026
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng (08.00 - 14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Mall Of Indonesia (MOI) Kelapa Gading (08.00 - 14.00 WIB)
- Jakarta Barat: LTC Glodok, Lt. Dasar (08.00 - 14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi, Kalibata (08.00 - 14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Pusat Grosir Cililitan (PGC), Lt. 1 (08.00 - 14.00 WIB)
- Jakarta Pusat: Plaza Indonesia, Lt. 2 (08.00 - 14.00 WIB)
Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif PNBP Polri, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi dan tes kesehatan yang biasanya dibayarkan di tempat.
Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP yang masih berlaku, dan mengisi formulir permohonan. Proses perpanjangan juga mewajibkan pemohon menjalani tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan di lokasi.
Catatan Penting Sebelum Datang ke Lokasi
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon yang SIM-nya telah habis masa berlaku lebih dari satu tahun tidak dapat dilayani dan harus membuat SIM baru di Satpas SIM Polda Metro Jaya.
Warga diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam proses perpanjangan SIM. Seluruh proses dilakukan secara langsung oleh petugas kepolisian untuk menghindari pungutan liar.