BANDAR LAMPUNG — Tiga wilayah perairan di Lampung berpotensi mengalami gelombang laut kategori sedang dalam empat hari ke depan. BMKG Maritim Lampung mengeluarkan peringatan dini yang berlaku sejak Minggu (19/7/2026) hingga Rabu (22/7/2026) pekan depan.
Prakirawan BMKG Maritim Lampung, Agustinus Setyo Nugroho, menyebut pola angin menjadi pemicu utama. Kecepatan angin di perairan Lampung saat ini berkisar 2 hingga 25 knot, dengan embusan tertinggi terkonsentrasi di tiga titik.
Tiga Perairan yang Perlu Diwaspadai
Agustinus merinci tiga perairan yang berpeluang besar terdampak gelombang sedang. Pertama, Perairan Barat Lampung. Kedua, Selat Sunda bagian selatan Lampung. Ketiga, Perairan Teluk Lampung bagian selatan.
“Kecepatan angin terpantau berkisar antara 2 hingga 25 Knot. Untuk embusan angin tertinggi, saat ini terkonsentrasi di wilayah Perairan Barat Lampung, Selat Sunda bagian selatan Lampung, serta Perairan Teluk Lampung bagian selatan,” ujar Agustinus dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (20/7/2026).
Ketinggian Gelombang dan Risiko Pelayaran
Gelombang di tiga perairan itu diprediksi mencapai 1,25 hingga 2,5 meter. Angka ini masuk dalam kategori gelombang sedang, namun tetap berisiko bagi moda transportasi laut tertentu.
BMKG memberikan peringatan khusus untuk perahu nelayan. Risiko keselamatan meningkat tajam jika kecepatan angin di area tangkapan mencapai 15 knot dan gelombang menyentuh 1,25 meter.
Sementara untuk kapal tongkang, aktivitas pelayaran menjadi sangat rentan apabila diterjang angin 16 knot dengan tinggi gelombang 1,5 meter. Peringatan ini tertuang dalam Surat Keputusan BMKG Nomor: B/ME.01.02/PDGT/18/KLMP/VII/2026.
Instruksi Keselamatan untuk Nelayan dan Operator Kapal
Menghadapi kondisi ini, BMKG Maritim Lampung mengeluarkan instruksi keselamatan pelayaran yang ketat. Para pelaku aktivitas maritim diminta memperketat kewaspadaan selama tiga hari ke depan.
Agustinus mengimbau nelayan kecil untuk tidak melaut jika kondisi angin dan gelombang di atas ambang batas. Operator kapal tongkang juga diminta menunda pelayaran atau memilih rute alternatif yang lebih aman.
Peringatan ini berlaku hingga 22 Juli 2026 pukul 07.00 WIB. BMKG akan terus memperbarui informasi jika terjadi perubahan signifikan pada pola cuaca dan gelombang di perairan Lampung.