LAMPUNG TIMUR — Aksi blokade akses jalan menuju SMAN 1 Labuhanratu di Lampung Timur terjadi pada Jumat (17/7/2026), dipicu kekecewaan warga terhadap hasil SPMB. Warga yang tinggal di sekitar sekolah mengira bahwa calon murid dengan rumah terdekat otomatis diterima melalui jalur domisili. Kenyataannya, banyak dari mereka yang gagal, sehingga memicu kemarahan dan aksi protes di lapangan.
Mekanisme Seleksi Jalur Domisili: Bukan Sekadar Jarak Terdekat
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa anggapan warga tersebut keliru. Dalam keterangan tertulisnya, ia menegaskan bahwa ketentuan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB tidak mengatur bahwa jarak rumah terdekat menjadi jaminan kelulusan.
"Apabila jumlah pendaftar jalur domisili melebihi kuota, seleksi dilakukan berdasarkan urutan prioritas. Tahap pertama menggunakan kemampuan akademik yang dilihat dari rerata nilai ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), kemudian jarak tempat tinggal, dan terakhir usia calon murid," ujar Thomas.
Dengan mekanisme itu, calon murid yang berdomisili lebih dekat belum tentu diterima apabila ada peserta lain yang memiliki nilai akademik lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuota 324 Kursi dari 430 Pendaftar, Disdikbud Buka Ruang Pengaduan
Kepala SMAN 1 Labuhanratu, Mulyadi, menyatakan bahwa sekolahnya hanya menerima 324 murid baru dari total 430 pendaftar. Artinya, ada 106 calon murid yang harus gigit jari. Komposisi kuota jalur domisili sendiri hanya 30 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 35 persen, dan mutasi 5 persen.
Thomas Amirico memastikan bahwa Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah tidak memiliki kewenangan mengubah hasil seleksi ataupun memberikan perlakuan khusus kepada peserta tertentu. Seluruh proses dilakukan melalui sistem yang mengacu pada juknis.
"Kami mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme yang telah diatur. Prinsip penyelenggaraan SPMB adalah objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan," tegasnya.
Bagi warga yang menemukan dugaan kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian data, Disdikbud telah menyiapkan mekanisme pengaduan, verifikasi, dan klarifikasi. Pihaknya juga menyatakan akan menjadikan masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk penyelenggaraan SPMB ke depan.