BANDARLAMPUNG — KAI Divre IV Tanjungkarang memastikan pencurian rel kereta api di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, sudah ditangani aparat. Kerugian material akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp1.463.000.000.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengapresiasi kinerja Polres Way Kanan yang bergerak cepat setelah menerima laporan. “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi dan sinergi yang baik antara Polsuska KAI Divre IV Tanjungkarang dengan Satreskrim Polres Way Kanan,” kata Azhar di Bandarlampung, Jumat.
Lokasi Pencurian dan Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian terjadi di titik KM 169+100 hingga KM 170+000. Pelaku membawa kabur rel kereta api sepanjang 1.540 meter dari lokasi tersebut.
Azhar menyebutkan bahwa aset perkeretaapian merupakan objek vital nasional. “Setiap tindakan pencurian maupun perusakan terhadap prasarana perkeretaapian tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” ujarnya.
Imbauan ke Masyarakat: Jangan Ragu Melapor
KAI Divre IV Tanjungkarang meminta warga untuk aktif menjaga keamanan aset kereta api di lingkungan masing-masing. “Kami meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api maupun fasilitas perkeretaapian. Ini merupakan salah satu bentuk menjaga aset perkeretaapian,” kata Azhar.
Pihak KAI memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelaku. “Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga keamanan aset negara tetap terjaga dan operasional kereta api dapat berlangsung dengan selamat, aman, dan lancar,” tegasnya.