BANDAR LAMPUNG — Ombudsman RI Perwakilan Lampung resmi memberikan tindakan korektif kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung setelah menemukan sejumlah pelanggaran sistemik dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bandar Lampung pada Rabu (15/7/2026).
Pelanggaran Kuota Tersebar di 40 SMP Negeri
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, 40 SMP Negeri di Bandar Lampung belum memenuhi ketentuan kuota minimal 40 persen untuk jalur domisili. Sebagian kuota tersebut dialihkan ke jalur prestasi dan afirmasi, melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan ketidaksesuaian di SMP Negeri 2 Bandar Lampung yang menggunakan kuota jalur mutasi melebihi batas maksimal 5 persen. Pelanggaran lainnya adalah masih digunakannya SKTM sebagai syarat jalur afirmasi, padahal ketentuan tersebut sudah tidak berlaku dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
"Pemkot mengakui masih terdapat sejumlah kekeliruan," ujar Nur Rakhman Yusuf dalam keterangannya, Kamis (16/7).
Mengapa Pengawasan Internal Dianggap Gagal?
Menurut Ombudsman, akar persoalan SPMB di Bandar Lampung bukan semata-mata kesalahan teknis di tingkat sekolah. Fungsi pengawasan internal pemerintah daerah dinilai lemah. Nur Rakhman menegaskan bahwa Inspektorat Kota Bandar Lampung dan pengawas sekolah harus diaktifkan kembali.
"Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas memberikan mandat kepada Inspektorat untuk melakukan audit, pengawasan, serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat dari berbagai kanal. Fungsi ini harus berjalan efektif agar pelaksanaan SPMB berlangsung sesuai ketentuan dan tidak lagi menimbulkan maladministrasi," tegasnya.
Apa Saja Tindakan Korektif yang Diminta?
Ombudsman mendesak Pemkot Bandar Lampung segera melaksanakan seluruh tindakan korektif yang telah disepakati. Langkah pertama adalah audit dan reviu menyeluruh terhadap penyelenggaraan SPMB melalui Inspektorat Kota Bandar Lampung.
Pemkot juga diminta memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada penyelenggara pendidikan, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung maupun satuan pendidikan yang terbukti melanggar. Selain itu, Surat Keputusan Wali Kota mengenai SPMB untuk tahun ajaran berikutnya harus di