Pencarian

Mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Hadirkan Ibu Kandung Jadi Saksi Meringankan di Sidang Korupsi

Jumat, 17 Juli 2026 • 11:50:25 WIB
Mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Hadirkan Ibu Kandung Jadi Saksi Meringankan di Sidang Korupsi
Ibu kandung Ardito Wijaya hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang korupsi mantan Bupati Lampung Tengah tersebut.

BANDAR LAMPUNG — Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah yang telah diberhentikan sementara, mengambil langkah tidak biasa dalam persidangan dengan menghadirkan ibu kandungnya sebagai saksi yang meringankan. Langkah serupa juga dilakukan oleh adiknya, Ranu Hari Prasetyo, yang turut menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Selain sang ibu, Ardito juga mengajukan ajudan dan mantan protokoler pribadinya sebagai saksi ade charge. Sementara itu, Ranu menghadirkan pegawai klinik yang dikelolanya untuk memberikan keterangan meringankan di hadapan majelis hakim.

JPU: Keterangan Saksi Tak Singgung Fakta Perkara

JPU KPK Richard Marpaung menyatakan bahwa total 13 saksi meringankan dihadirkan oleh para terdakwa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan para saksi tidak menyentuh inti perkara.

"Saksi dari para terdakwa jumlah seluruhnya sekitar 13 orang," kata Richard Marpaung. "Keterangan saksi ade charge tadi tidak ada yang terkait dengan fakta apa yang terjadi di perkara," ujarnya.

Anggota DPRD PKB Jadi Saksi Mahkota

Dalam persidangan yang sama, JPU juga mengungkap status terdakwa Riki Hendra Saputra. Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini telah ditetapkan sebagai saksi mahkota (justice collaborator).

Berbeda dengan Ardito dan Ranu, Riki menghadirkan istrinya sebagai saksi meringankan. Namun, posisinya sebagai saksi mahkota membuatnya memiliki kewajiban berbeda dari terdakwa lainnya.

Richard Marpaung menjelaskan bahwa Riki mengajukan diri sebagai saksi mahkota pada tahap pelimpahan perkara tahap dua. "Jadi waktu tahap dua, yang bersangkutan mengajukan diri sebagai saksi mahkota, kemudian dibuat berita acaranya, selanjutnya diajukan ke Pengadilan Negeri," jelasnya.

Setelah melalui proses tersebut, Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengeluarkan penetapan resmi terkait status Riki Hendra Saputra sebagai saksi mahkota.

Syarat Saksi Mahkota: Harus Ungkap Kejadian Sebenarnya

JPU menekankan bahwa status saksi mahkota membawa konsekuensi hukum yang serius. Sebagai terdakwa yang juga menjadi saksi, Riki wajib mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya terjadi dalam perkara korupsi yang sedang disidangkan.

"Menjadi saksi mahkota syaratnya memang harus mengungkap kejadian sebenarnya, karena dia saksi juga sebagai terdakwa. Keterangannya berkualitas dan memang benar-benar mengungkap yang sebenarnya untuk terdakwa lainnya," ungkap Richard Marpaung.

Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bupati dan sejumlah pejabat daerah ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Publik Lampung Tengah menanti putusan akhir dari kasus yang mengguncang pemerintahan daerah tersebut.

Bagikan
Sumber: inilampung.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks