PESISIR BARAT — Aksi pencurian handphone milik warga Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, berakhir di sel tahanan Polres Pesisir Barat. Pelaku, MR (24), warga Pasar Mulia Timur 02, Kelurahan Pasar Krui, diringkus pada Jumat (10/7/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kerugian Capai Rp 4 Juta, HP Baru Dibeli Sehari Sebelumnya
Korban kehilangan satu unit telepon genggam VIVO Y31d Pro warna abu-abu gelap yang baru dibeli sehari sebelum kejadian. Atas kehilangan tersebut, korban melaporkan kerugian sebesar Rp4.299.000 ke polisi.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.299.000 melaporkan ke polisi untuk ditindak lanjuti," kata Kasat Reskrim Polres Pesibar IPTU Meidy Hariyanto mewakili Kapolres AKBP Bestiana, Minggu (12/7/2026).
Waktu Kejadian: Senin Subuh, 15 Juni 2026
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah. Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian saat membekuk tersangka pada 10 Juli lalu.
Tersangka Terancam Pasal 477 KUHP Baru
Saat ini MR masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengalami tindak pidana serupa. Penangkapan ini menjadi pengingat bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Pesisir Barat untuk berpikir ulang sebelum beraksi.