Pencarian

Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Ikut Terkerek Jadi Rp2,415 Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 • 15:49:01 WIB
Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Ikut Terkerek Jadi Rp2,415 Juta
Harga emas Antam naik Rp5.000 per gram menjadi Rp2,655 juta pada perdagangan akhir pekan.

BANDAR LAMPUNG — Harga emas batangan Antam kembali mencatatkan kenaikan pada perdagangan akhir pekan ini. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga jual emas ukuran 1 gram naik Rp5.000 dari posisi sebelumnya Rp2,65 juta menjadi Rp2,655 juta per gram. Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang ikut terkerek naik ke level Rp2,415 juta per gram.

Fluktuasi harga emas Antam terjadi di tengah pergerakan pasar logam mulia global. Meski demikian, harga yang tercatat di laman Logam Mulia ini bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar. Bagi masyarakat Lampung yang hendak berinvestasi, memahami struktur pajak menjadi kunci agar tidak salah hitung.

Simulasi Harga Emas Antam per Gramasi di Lampung

Untuk pecahan terkecil, harga emas Antam 0,5 gram dibanderol Rp1,377 juta. Sementara itu, untuk ukuran 2 gram, harganya mencapai Rp5,25 juta, dan ukuran 5 gram dibanderol Rp13,05 juta. Berikut daftar lengkap harga emas Antam di berbagai gramasi:

  • Emas 1 gram: Rp2.655.000
  • Emas 2 gram: Rp5.250.000
  • Emas 3 gram: Rp7.850.000
  • Emas 5 gram: Rp13.050.000
  • Emas 10 gram: Rp26.045.000
  • Emas 25 gram: Rp64.987.000
  • Emas 50 gram: Rp129.895.000
  • Emas 100 gram: Rp259.712.000
  • Emas 250 gram: Rp649.015.000
  • Emas 500 gram: Rp1.297.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.595.600.000

Aturan Pajak yang Melekat pada Transaksi Emas Batangan

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Aturan ini merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak untuk pembelian adalah 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi pembeli yang belum memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.

Khusus untuk penjualan kembali (buyback) emas ke Antam, aturan pajaknya berbeda. Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, maka penjual akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

Bagi investor di Lampung, memahami selisih antara harga jual dan buyback sangat penting. Selisih atau spread ini menjadi biaya yang harus diperhitungkan saat memutuskan untuk menjual kembali emas batangan yang dimiliki. Dengan harga buyback saat ini di Rp2,415 juta per gram, selisihnya mencapai Rp240.000 per gram dari harga jual.

Bagikan
Sumber: lampung.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks