BANDAR LAMPUNG — Video yang memperlihatkan sebuah bus pariwisata melaju ugal-ugalan di Jalan Radin Intan, Bandar Lampung, ramai beredar di media sosial. Polda Lampung langsung bergerak memanggil sopir dan manajemen PO EP untuk dimintai klarifikasi, Senin (6/7/2026).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa aksi membahayakan di jalan raya tidak bisa ditoleransi. “Terkait dugaan aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh oknum pengemudi tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Jerat Pasal 311 dan Ancaman Hukuman
Pasal yang dimaksud mengatur soal mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. Jika terbukti, pelaku terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.
Yuni menambahkan, bus pariwisata sebenarnya boleh melintasi jalan perkotaan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat. Namun, izin itu bukan lisensi untuk berkendara sembarangan.
“Hak melintas tidak serta-merta menjadi pembenaran untuk berkendara secara ugal-ugalan. Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
PO EP Kooperatif, Sopir Minta Maaf
PO EP yang memiliki pool pusat di Kabupaten Pringsewu langsung bersikap kooperatif. Manajemen perusahaan memenuhi panggilan polisi dan mendukung proses penegakan disiplin berlalu lintas.
Sopir yang mengemudikan bus dalam video viral itu juga telah membuat video permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Lampung. Ia menyampaikan penyesalan atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat aksinya di jalan raya.
Imbauan Polda: Jalan Raya Bukan Sirkuit
Polda Lampung mengingatkan seluruh perusahaan otobus, baik angkutan umum maupun pariwisata, untuk memperketat pengawasan terhadap para pengemudi. Edukasi keselamatan berlalu lintas harus diberikan secara rutin.
“Jalan raya adalah fasilitas bersama, bukan sirkuit pribadi. Manajemen PO diminta memperketat pengawasan dan memberikan edukasi berkala kepada para sopirnya agar tidak melakukan aksi kejar-kejaran atau ugal-ugalan demi mengejar waktu,” kata Yuni.
Polda Lampung mengapresiasi respons cepat PO EP yang langsung menyampaikan permohonan maaf dan melakukan pembinaan terhadap pengemudinya. Kepolisian berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang membahayakan keselamatan masyarakat.