LAMPUNG SELATAN — Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di lapangan bola Desa Titiwangi pada Kamis (21/5/2026) petang akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama lebih dari sebulan. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing dengan peran yang berbeda.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengungkapkan bahwa kelima tersangka memiliki tugas yang sudah diatur. "Ada yang datang berpura-pura sebagai pembeli dengan memesan minuman dan rekannya tetap berada di lokasi sambil berpura-pura menelepon untuk mengalihkan perhatian penjaga lapak," ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
Modus Operandi: Mengalihkan Perhatian Penjaga Lapak
Menurut polisi, saat penjaga lapak lengah, tersangka lainnya langsung membawa kabur sepeda motor korban yang masih terparkir dengan kunci menempel. Motor jenis Honda Beat warna merah hitam bernomor polisi BE 2376 DR itu kemudian dibawa ke Lampung Timur untuk menghilangkan jejak.
Korban baru menyadari motornya hilang setelah seorang saksi berteriak bahwa kendaraan tersebut dibawa kabur orang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp21 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candipuro.
Identitas Tersangka dan Proses Penangkapan
Lima tersangka yang diamankan adalah SS (22) dan BA (16) asal Kecamatan Candipuro, SS (28) warga Jabung, serta IG (26) dan GN (19), keduanya warga Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka SS di Desa Beringin Kencana pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat hendak diamankan, SS sempat melarikan diri ke belakang rumah warga. Petugas memberikan tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil membekuk pelaku. Tim gabungan Polsek dan Polres terus melakukan pengembangan untuk mengejar kemungkinan adanya jaringan lain.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan mencari barang bukti tambahan. Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan saat beraktivitas di tempat umum, terutama di area lapangan atau tempat keramaian yang minim pengawasan. Polsek Candipuro mengimbau warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.