Pencarian

6 Fakta Tapir Dilindungi Diburu dan Dimasak Warga di Lampung, BKSDA Sebut Habitat Alami di Register 45

Sabtu, 04 Juli 2026 • 14:28:02 WIB
6 Fakta Tapir Dilindungi Diburu dan Dimasak Warga di Lampung, BKSDA Sebut Habitat Alami di Register 45
Seekor tapir dilindungi ditemukan mati dan dimasak warga di Kabupaten Mesuji, Lampung.

MESUJI — Perburuan terhadap satwa dilindungi kembali terjadi di Lampung. Seekor tapir yang berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Mesuji, ditemukan mati dan dimasak warga menjadi hidangan rica-rica. Aparat kepolisian bersama BKSDA langsung bergerak mengusut kasus ini.

Empat Tersangka Ditangkap, Dua Masih Diburu

Kanit Polisi Kehutanan BKSDA Bengkulu-Lampung M Husen mengonfirmasi bahwa empat dari enam tersangka yang terlibat dalam pembunuhan satwa liar tersebut telah diamankan. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas viralnya video tapir yang dimasak warga di media sosial.

Habitat Alami Bukan Satwa Liar yang Keluar Hutan

BKSDA membantah anggapan bahwa kemunculan tapir di pemukiman menandakan satwa itu keluar dari habitatnya. Menurut M Husen, kawasan Register 45 hingga wilayah Mesuji dan Tulang Bawang memang merupakan habitat alami tapir. "Masyarakat setempat bahkan cukup sering berjumpa dengan tapir atau yang mereka kenal sebagai 'tenuk'," katanya dalam keterangan yang dikutip Jumat (3/7/2026).

Satwa yang Justru Menghindari Manusia

M Husen menegaskan bahwa tapir merupakan satwa yang cenderung menghindari manusia dan bukan hewan agresif. Karena itu, warga diminta tidak mengambil tindakan sendiri saat bertemu satwa tersebut. Kejadian ini menunjukkan edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan satwa liar masih perlu diperkuat.

Imbauan BKSDA: Jangan Bunuh, Laporkan ke Petugas

BKSDA mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan satwa liar di sekitar pemukiman. "Kalau masyarakat menemukan satwa liar, langkah yang benar adalah segera melapor kepada petugas. Dengan begitu kami bisa melakukan mitigasi dan penanganan sesuai prosedur konservasi," ujar M Husen. Pelaporan bisa dilakukan ke kantor BKSDA terdekat atau melalui aparat desa setempat.

Ancaman Hukum bagi Pemburu Satwa Dilindungi

Perburuan terhadap tapir yang dilindungi undang-undang bisa berakibat pidana. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta menanti para pelaku.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks