Pencarian

Empat Warga Mesuji Dibekuk Usai Bunuh Tapir Dilindungi di Hutan Register 45, Daging Dibagikan ke Warga

Jumat, 03 Juli 2026 • 20:50:31 WIB
Empat Warga Mesuji Dibekuk Usai Bunuh Tapir Dilindungi di Hutan Register 45, Daging Dibagikan ke Warga
Empat warga Mesuji diamankan polisi terkait pembunuhan tapir dilindungi di Hutan Register 45.

MESUJI — Seekor tapir yang melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB menjadi awal peristiwa berdarah itu. Satwa tersebut terlihat oleh seorang warga bernama Sugi, lalu berlari masuk ke kawasan Hutan Register 45. Di dalam hutan, tapir itu diduga dikejar, ditombak, disembelih, dan dipotong-potong oleh sejumlah warga.

Daging Tapir Dibagikan, Polisi Bergerak Malam Hari

Informasi mengenai pembunuhan satwa dilindungi itu cepat menyebar. Kasat Reskrim Polres Mesuji bersama Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.55 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan empat terduga pelaku di lokasi berbeda.

Mereka yang diamankan adalah KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43). Keempatnya merupakan warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur. “Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar, menombak, menyembelih, hingga menyediakan golok yang digunakan untuk menyembelih tapir,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, Jumat (3/7/2026).

Barang Bukti: Dari Golok hingga Video Penyembelihan

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya satu bilah tombak patah, satu bilah golok, tulang-belulang, kulit, serta daging tapir yang sudah diolah. Petugas juga mengamankan rekaman video yang menunjukkan kondisi tapir usai disembelih.

Yuni menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas perburuan satwa liar. “Negara memberikan perlindungan terhadap satwa liar demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati. Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi,” ujarnya.

Ancaman Hukum Berat Menanti Para Pelaku

Keempat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Saat ini mereka telah diamankan di Polres Mesuji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Satreskrim Polres Mesuji masih melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tambah Yuni.

Perburuan terhadap satwa dilindungi seperti tapir merupakan tindak pidana yang diancam sanksi pidana berat. Satwa liar memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejadian serupa di lingkungan masing-masing.

Bagikan
Sumber: bongkarpost.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks