Pencarian

Intimidasi dan Pemukulan Alat Kerja Jurnalis Tribun di PN Tanjung Karang, PFI Lampung Desak Polda Usut Tuntas

Jumat, 03 Juli 2026 • 19:24:31 WIB
Intimidasi dan Pemukulan Alat Kerja Jurnalis Tribun di PN Tanjung Karang, PFI Lampung Desak Polda Usut Tuntas
PFI Lampung mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

BANDAR LAMPUNG — PFI Lampung merilis pernyataan sikap bernomor 01/PS/PFI-LPG/VII/2026. Isinya mengecam aksi premanisme di lingkungan peradilan. Organisasi wartawan foto itu menilai tindakan menghalangi pengambilan visual hingga memukul alat kerja jurnalis adalah bentuk nyata pembungkaman pers.

Modus Intimidasi: Pukul Smartphone dan Ancaman Personal

Peristiwa terjadi saat Bayu Saputra meliput sidang dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran. Sekelompok oknum berbaju hitam, diduga pengawal atau algojo terdakwa, tiba-tiba menghadang dan memukul ponsel milik jurnalis. Mereka juga melontarkan pertanyaan yang mengarah pada ancaman terhadap keselamatan pribadi korban.

Dasar Hukum: UU Pers Pasal 18 Ayat (1) Ancaman 2 Tahun Penjara

PFI Lampung mengingatkan bahwa menghalangi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran pidana. Ketua PFI Lampung Juniardi, S.H., M.H., menegaskan jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Desakan ke Aparat: Jangan Biarkan Premanisme di Lingkungan Peradilan

PFI mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung segera mengusut tuntas dan menindak tegas oknum pelaku berkacamata hitam beserta kelompoknya. Organisasi ini menilai pembiaran terhadap aksi premanisme di pengadilan akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi di Provinsi Lampung.

Evaluasi Sistem Keamanan Sidang di PN Tanjung Karang

PFI juga meminta Ketua dan jajaran Pengadilan Negeri Tanjung Karang, termasuk Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal), mengevaluasi sistem keamanan saat persidangan. Jurnalis, baik wartawan tulis maupun pewarta foto dan video, harus mendapat ruang aman serta jaminan keselamatan tanpa intervensi pihak luar.

Solidaritas dan Pendampingan Hukum untuk Korban

PFI Lampung menyatakan solidaritas penuh kepada Bayu Saputra dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Organisasi profesi pers itu akan berkoordinasi dengan organisasi wartawan lain untuk memberikan pendampingan moral dan hukum. “Kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin undang-undang. Jurnalis bekerja untuk publik, dan kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik atas informasi,” demikian pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua PFI Lampung, Juniardi.

Bagikan
Sumber: bongkarpost.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks