BANDAR LAMPUNG — Aprohan Saputra baru mengetahui adanya piagam penghargaan tersebut setelah melihat dokumentasi yang beredar di kalangan wartawan. Piagam bernomor Kep/281/VI/2026 yang ditandatangani Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf tertanggal 30 Juni 2026 itu, menurutnya, tidak pernah ia terima secara langsung maupun dikomunikasikan sebelumnya.
"Kapan ini dibagikannya? Kok saya tidak dikasih tahu? Di mana posisi barang ini sekarang?" ujar Aprohan saat ditemui wartawan, Kamis (2/7/2026).
Isi Piagam Dinilai Bermasalah dan Berlebihan
Dalam piagam tersebut, Aprohan disebut menerima penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas "peran serta media mitra Polri yang telah memberikan kontribusi luar biasa terhadap institusi Polri di Polda Lampung." Narasi inilah yang menjadi pangkal persoalan.
"Saya tidak pernah merasa memberikan kontribusi kepada Polda Lampung sebagaimana yang tertulis dalam piagam itu. Kalimat tersebut menurut saya terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan kenyataan," tegas Aprohan.
Ia menambahkan, sebagai insan pers, hubungan media dengan kepolisian adalah hubungan profesional dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Bukan hubungan yang dapat dimaknai sebagai pemberian kontribusi kepada institusi tertentu. "Saya rasa ini fitnah terhadap saya," ujarnya.
Identitas Tak Lengkap dan Tak Ada Konfirmasi
Aprohan juga menyoroti ketidaklengkapan identitas dirinya dalam piagam tersebut. Nama yang tercantum hanya "Aprohan" tanpa gelar atau nama lengkap. Ia mempertanyakan parameter apa yang digunakan Polda Lampung hingga muncul klaim adanya kontribusi luar biasa dari dirinya.
"Saya bertanya ke Polda Lampung, kontribusi yang seperti apa yang dimaksud?" katanya.
Piagam penghargaan serupa diketahui dibagikan kepada sejumlah media dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Namun, Aprohan mendesak Polda Lampung memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penerbitan penghargaan tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui parameter yang digunakan institusi kepolisian dalam menentukan penerima penghargaan.
Mengapa Penolakan Ini Penting?
Penolakan ini menyoroti batasan etis dalam hubungan kerja antara media dan kepolisian. Aprohan menegaskan bahwa jurnalis bukanlah mitra yang "berkontribusi" kepada institusi mana pun, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampai informasi publik. Jika penghargaan semacam ini diberikan tanpa transparansi, dikhawatirkan dapat mengaburkan independensi pers di mata masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan penjelasan dari Aprohan Saputra.