BANDAR LAMPUNG — Polemik yang menyertai pemberian gelar adat kepada Joko Widodo di Lampung membuka diskusi lebih dalam soal marwah dan tata cara adat. Perdebatan yang muncul di ruang publik bukan sekadar soal siapa yang menerima gelar, tetapi bagaimana prosesi itu digelar dan siapa yang berhak memberikan legitimasi.
Dalam sebuah opini yang dimuat clickinfo.co.id, seorang warga Lampung yang juga redaktur senior menekankan bahwa adat bukanlah komoditas politik. “Adat merupakan sistem nilai yang hidup, diwariskan lintas generasi, dan dijaga melalui tata cara yang telah disepakati oleh masyarakat adat,” tulisnya.
Dua Persoalan Mendasar dalam Polemik Gelar Adat
Setidaknya ada dua persoalan mendasar yang mencuat dari peristiwa ini. Pertama, sejumlah tokoh adat mempertanyakan apakah pemberian gelar tersebut benar-benar mewakili keseluruhan struktur masyarakat adat Lampung. Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya masalah representasi kelembagaan.
Kedua, prosesi ritual menginjak kepala kerbau yang menyertai pemberian gelar memunculkan beragam tafsir di publik. Sebagian pihak menjelaskan ritual itu merupakan bentuk penghormatan tertinggi. Namun, di era digital, simbol budaya semacam ini rentan disalahpahami oleh masyarakat nasional maupun internasional.
Legitimasi Prosedural: Kunci Kewibawaan Adat
Inti persoalan sebenarnya terletak pada legitimasi. Dalam ilmu hukum dan hukum adat Indonesia, sebuah keputusan memperoleh kekuatan moral bukan hanya karena tujuannya baik, tetapi juga karena ditempuh melalui prosedur yang benar. Musyawarah, persetujuan para penyimbang, dan pengakuan masyarakat adalah fondasi yang menjaga kewibawaan adat.
“Kehormatan sebuah gelar tidak ditentukan oleh siapa yang memakainya, melainkan oleh kemuliaan proses yang melahirkannya,” tulis redaktur senior tersebut. Apabila proses itu diperdebatkan, maka kehormatan gelarnya pun ikut dipersoalkan.
Ancaman Erosi Kepercayaan Publik pada Lembaga Adat
Kekhawatiran terbesar dari polemik ini adalah terkikisnya kepercayaan publik terhadap institusi adat. Ketika masyarakat mulai melihat bahwa sebuah gelar adat diberikan karena kedekatan politik, popularitas, atau momentum kekuasaan, maka modal terbesar masyarakat adat selama berabad-abad—yaitu kepercayaan—akan perlahan hilang.
Lembaga adat memiliki kewibawaan justru karena berdiri di atas semua kepentingan, termasuk politik. “Adat memang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi adat juga tidak boleh menjadi instrumen legitimasi politik yang kehilangan independensinya,” tegas opini tersebut.
Tanggung Jawab Moral Penerima Gelar dan Pemangku Adat
Seorang penerima gelar, menurut pandangan ini, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa penghormatan yang diterimanya benar-benar lahir dari kesepakatan utuh, bukan dari perbedaan yang justru memecah masyarakat adat. Sebaliknya, para pemangku adat adalah penjaga marwah budaya, bukan sekadar penyelenggara seremoni.
Polemik ini sebaiknya tidak dipandang sebagai ajang saling menyalahkan. Justru inilah momentum untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola lembaga adat di Indonesia, mulai dari mekanisme pemberian gelar, standar etika, representasi kelembagaan, hingga akuntabilitas proses.