PESISIR BARAT — Seorang pria paruh baya di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, harus berurusan dengan hukum setelah diduga memperkosa seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual. Pelaku berinisial AS (44), warga Kecamatan Pesisir Selatan, kini telah mendekam di sel tahanan Polres Pesisir Barat.
Ditangkap Saat Berkebun, Tanpa Perlawanan
Penangkapan terhadap AS berlangsung pada Jumat (26/6/2026). Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, mengatakan timnya langsung bergerak setelah menerima informasi keberadaan tersangka yang sedang berada di kebunnya.
"Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan," kata Meidy, Minggu (28/6/2026).
Laporan Keluarga pada Januari 2026
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 2 Januari 2026. Dalam laporan itu, korban yang berusia 21 tahun dan merupakan penyandang disabilitas intelektual mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual berulang kali.
"Korban ini penyandang disabilitas intelektual. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual sebanyak lima kali," tutur Iptu Meidy.
Kronologi: Dari Oktober 2025 hingga Empat Kali di Gubuk Sawah
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersangka terjadi dalam rentang waktu berbeda. Peristiwa pertama diduga terjadi pada Oktober 2025 di wilayah Bengkunat. Sementara empat kejadian berikutnya disebut berlangsung di sebuah gubuk sawah di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum. Barang bukti tersebut antara lain hasil visum et repertum, hasil pemeriksaan psikologis korban, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.