Pencarian

Polres Pesisir Barat Tangkap Pria Perkosa Wanita Disabilitas Intelektual 5 Kali, Keluarga Korban Lapor Januari 2026

Senin, 29 Juni 2026 • 14:59:31 WIB
Polres Pesisir Barat Tangkap Pria Perkosa Wanita Disabilitas Intelektual 5 Kali, Keluarga Korban Lapor Januari 2026
Polres Pesisir Barat menangkap pria berinisial AS terkait kasus pemerkosaan terhadap wanita disabilitas intelektual.

PESISIR BARAT — Seorang pria paruh baya di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, harus berurusan dengan hukum setelah diduga memperkosa seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual. Pelaku berinisial AS (44), warga Kecamatan Pesisir Selatan, kini telah mendekam di sel tahanan Polres Pesisir Barat.

Ditangkap Saat Berkebun, Tanpa Perlawanan

Penangkapan terhadap AS berlangsung pada Jumat (26/6/2026). Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, mengatakan timnya langsung bergerak setelah menerima informasi keberadaan tersangka yang sedang berada di kebunnya.

"Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan," kata Meidy, Minggu (28/6/2026).

Laporan Keluarga pada Januari 2026

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 2 Januari 2026. Dalam laporan itu, korban yang berusia 21 tahun dan merupakan penyandang disabilitas intelektual mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual berulang kali.

"Korban ini penyandang disabilitas intelektual. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual sebanyak lima kali," tutur Iptu Meidy.

Kronologi: Dari Oktober 2025 hingga Empat Kali di Gubuk Sawah

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersangka terjadi dalam rentang waktu berbeda. Peristiwa pertama diduga terjadi pada Oktober 2025 di wilayah Bengkunat. Sementara empat kejadian berikutnya disebut berlangsung di sebuah gubuk sawah di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum. Barang bukti tersebut antara lain hasil visum et repertum, hasil pemeriksaan psikologis korban, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks