Pencarian

BKSDA Lampung Tegaskan Larangan Kunjungan Wisata ke Gunung Anak Krakatau, Pengunjung Nekat Terancam Sanksi

Rabu, 17 Juni 2026 • 15:10:01 WIB
BKSDA Lampung Tegaskan Larangan Kunjungan Wisata ke Gunung Anak Krakatau, Pengunjung Nekat Terancam Sanksi
Kepala KSDA Wilayah III Lampung menegaskan larangan kunjungan wisata ke Gunung Anak Krakatau sebagai kawasan cagar alam.

LAMPUNG — Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, menyatakan bahwa masih banyak pihak yang salah memahami status hukum Pulau Anak Krakatau. Kawasan itu merupakan cagar alam yang fungsi utamanya adalah perlindungan ekosistem dan pengembangan ilmu pengetahuan, bukan pariwisata umum.

"Perlu dipahami bahwa cagar alam Gugus Pulau Anak Krakatau bukan destinasi wisata. Sesuai fungsi dan peruntukannya, kegiatan yang dapat dilakukan di kawasan ini terbatas untuk penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, serta penyadartahuan konservasi yang telah memperoleh izin sesuai ketentuan," ujar Itno dalam pernyataan resmi, Rabu (17/6/2026).

Status Kawasan Tidak Berubah Meski Aktivitas Gunung Normal

Itno menekankan, parameter yang menentukan boleh-tidaknya aktivitas wisata di kawasan ini bukan semata-mata kondisi visual Gunung Anak Krakatau. Meskipun aktivitas vulkanik terlihat normal dan tidak menunjukkan erupsi besar, status kawasan sebagai cagar alam tidak bisa ditawar.

"Tolak ukur boleh atau tidaknya aktivitas wisata di kawasan ini bukan semata-mata kondisi gunung api. Aman maupun tidak aman dari sisi aktivitas vulkanik, status kawasan tetap tidak berubah," tegasnya.

Selain status konservasi, Gunung Anak Krakatau hingga kini masih berada pada level II atau waspada berdasarkan pemantauan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Status itu mengindikasikan aktivitas vulkanik masih berlangsung dan potensi erupsi sewaktu-waktu tetap ada.

Larangan bagi Operator Wisata dan Ancaman Sanksi

BKSDA Lampung meminta operator wisata, pemilik kapal, pemandu perjalanan, hingga masyarakat untuk tidak menawarkan atau mempromosikan perjalanan menuju kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan kawasan konservasi dan rekomendasi PVMBG demi keselamatan bersama. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ketika Gunung Anak Krakatau terlihat tenang, kawasan ini dapat dijadikan tujuan wisata," beber Itno.

Pengawasan Diperketat, Edukasi Masyarakat Digencarkan

Itno memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan PVMBG, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya. Langkah itu dilakukan untuk memperketat pengawasan di lapangan sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang batasan hukum dan risiko keselamatan di kawasan konservasi.

Kemunculan pengunjung di area Gunung Anak Krakatau menjadi peringatan bahwa pesona alam tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan dan aturan konservasi. Di balik keindahan gugusan pulau vulkanik di Selat Sunda, terdapat kawasan lindung sekaligus gunung api aktif yang aktivitasnya terus dipantau oleh otoritas terkait.

"Masyarakat yang ingin menikmati panorama Krakatau diimbau memilih lokasi yang diperbolehkan dan tidak memasuki kawasan cagar alam tanpa izin resmi," pungkas Itno.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks