Pemerintah Provinsi Lampung meminta kepala daerah di 15 kabupaten dan kota membentuk tim pembinaan, pengawasan, pengakuan, serta perlindungan masyarakat adat untuk menuntaskan konflik agraria yang sudah berlangsung lama. Surat permintaan itu dikirim Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal agar sengketa tanah antara perusahaan dan warga tidak berulang tanpa penyelesaian. Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menawarkan dua skema regulasi sebagai jalur penyelesaian.
BANDARLAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan pihaknya telah menyurati kepala daerah di 15 kabupaten dan kota untuk membentuk tim pembinaan, pengawasan dan pengakuan serta perlindungan masyarakat adat.
Permintaan itu disampaikan di Bandarlampung, Senin, menindaklanjuti sengketa tanah antara perusahaan dan warga yang disebutnya sudah lama terjadi di provinsi ini.
Menurut gubernur, tim yang dibentuk nantinya berperan melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk berkaitan dengan keberadaan serta wilayah adat yang tersebar di Lampung.
"Kami telah menyurati kepala daerah di 15 kabupaten dan kota untuk membuat tim pembinaan, pengawasan dan pengakuan serta perlindungan masyarakat adat di Lampung," kata Rahmat Mirzani Djausal.
Ia menilai penyelesaian konflik tanah adat membutuhkan mekanisme yang komprehensif dan berkelanjutan. Persoalan yang telah berlangsung lama, kata dia, tidak boleh kembali muncul tanpa penyelesaian.
"Sengketa tanah antara perusahaan dan warga di Lampung ini sudah lama sekali terjadi. Jadi tim ini nanti yang akan mengawasi dan mendata wilayah adat serta menjadi pembina agar masalah sengketa dapat terselesaikan," ujarnya.
Rahmat menyebut masalah tanah adat di Lampung berulang kali muncul dan hilang tanpa tuntas. Karena itu, ia mendorong kepala daerah mengambil peran langsung melalui tim yang dibentuk di masing-masing wilayah.
"Masalah tanah adat ini ada tapi selalu hilang kemudian muncul kembali, jadi salah satu upaya kami yakni mendorong kepala daerah membentuk tim pembinaan, pengawasan, serta pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Lampung," kata dia.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyatakan penyelesaian konflik agraria di provinsi ini harus dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan dua skema regulasi.
"Upaya penyelesaian konflik dilakukan dengan mengedepankan dua skema regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014," kata Helfi.
Dua regulasi itu menjadi rujukan aparat dan pemerintah daerah dalam menangani sengketa tanpa memperlebar benturan di lapangan.
Setelah surat dikirim, kepala daerah di 15 kabupaten dan kota diharapkan segera menyusun tim beserta cakupan tugasnya. Pendataan wilayah adat menjadi pekerjaan pertama yang disebut gubernur.
Hasil pendataan itu yang nantinya dipakai sebagai dasar pembinaan, pengawasan, hingga pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Lampung.